DURI (Riaulantang)- Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Minggu dinihari (29/20/17) sekira pukul 00.30 WIB berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Bathin Batuah tepatnya dibelakang SPBU Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Dua orang pria masing masing Irfan (32) warga Jalan Desa Harapan dan Martin (32) warga Jalan Pipa Air Bersih Perumnas Tahap IV Desa Balai Makam dan seorang wanita Suratin (46) IRT warga Tegal Sari, Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan berhasil diamankan.
Barang bukti 1 paket sabu sabu dengan total harga Rp. 350.000 Hp dan Honda supra fit No. Pol BM 2976 DI, disita dari tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Sik melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo Sik menjelaskan Jumat tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 00.00 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Irfan diduga bandar Narkotika jenis sabu sabu. Kemudian sekira pukul 00.30 wib team opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Irfan dimana saat itu tersangka sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika dengan seorang laki-laki yang tak dikenal.
Atas penangkapan tersebut team opsnal berhasil manangkap Irfan dan barang bukti yang ditemukan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 350.000. sedangkan 1 orang laki-laki yang tidak dikenal itu berhasil melarikan diri.
Kemudian dari hasil introgasi, tersangka Irfan mengakui bahwa barang bukti 1 paket kecil seharga Rp.350.000 tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Irfan mengakui barang itu diperolehnya dari Martin.
Sekira pukul 01.00 wib Martin berhasil ditangkap dirumah Suratin. Dari hasil interogasi Martin mengakui benar sebelumnya 1 paket diduga sabu sabu seharga Rp. 350.000,- tersebut adalah miliknya yang sudah diserahkan Irfan
“Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kompol Ricky. (bambang)
Discussion about this post