ROKAN HILIR (Riaulantang) – Tiga pembawa sabu seberat 15 kg dari Malaysia dengan menggunakan kapal kayu yang berhasil di ringkus jajaran Polres Rohil, ternyata asli putra kelahiran Kabupaten Rokan Hilir, Negeri Seribu Kuba, dari Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Ketiga tersangka, masing masing AS (32) warga Jalan Utama Sungai Daun Kecamatan Pasir limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, JM (23) warga jalan Utama Sungai Daun Kecamatan Palika dan RH (34) Jalan Wan Thamrin Hasyim Sungai Daun, Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, dalam jumpa persnya selasa (22/1/2019) menerangkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa langsung oleh ketiga tersangka JM, AS dan RH. Mereka menggunakan kapal kayu dan berhenti atau turun di pelabuhan tikus yang berada di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu
“Ketiga tersangka asli warga Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya membawa sabu ini langsung dari Malaysia. Melalui jalur jalur tikus,”urai Kapolres.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sangsi hukum yang terberat buat Ketiganya, hukuman mati, ” terang Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, Selasa (22/1/2019).
Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 15 kg sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanyiwang, satu mobil toyota avanza warna merah, uang Rp50.000, dan tiga unit handphone.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama lebih tiga minggu yang dilakukan oleh jajaran Polsek Panipahan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Rohil.
“Ini murni hasil penyelidikan tim,” pungkas AKBP Sigit Adiwuryanto. (Jon)




























