ROKANHILIR (Riaulantang)- Jajaran Polres Rohil, Jumat (18/1/2019) sekira jam 17.30 berhasil mengulung mata rantai peredaran narkoba jenis sabu lintas negara. Tiga tersangka pembawa sabu sabu 15 kg asal malaysia masing masing JM, RH dan AS berhasil dibekuk. Ketiganya terancam hukuman mati.
“Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sangsi hukum yang terberat buat Ketiganya, hukuman mati, ” terang Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, didampingi Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH, saat press release di Mapolres Rohil Selasa (22/1/2019).
Dikatakan Kapolres ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu penangkapan dilakukan Jumat (18/1/2019) sekira jam 17.30 WIB. Setelah kurang lebih tiga minggu melakukan penyelidikan, Team dari polsek Panipahan yang dipimpin kapolsek melakukan penangkapan terhadap tersangka AS yang sedang melintasi dijalan Teluk Piyai Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas. Akan tetapi terhadapnya tidak ditemukan barang bukti.
Kemudian tersangka menceritakan memang benar adanya narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia yang diangkut dengan menggunakan kapal kayu. Sabu diturunkan dan dipindahkan kedalam mobil toyota avanza warna merah yang akan dihantarkan ke Pekanbaru yang dikemudikan oleh tersangka JM yang kemudian singgah diwarung kopi.
Saat itu bersamaan tersangka JM bersama dengan RH yang sedang minum teh. Saat digeledah para tersangka mengaku bahwa BB sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru.
“Ketiga pelaku diamankan di mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Sigit sembari mengatakan barang bukti 15 kg juga dibungkus plastik warna hijau merk (Guanyiwang) yang diamankan berikut 1 unit mobol toyota avanza warna merah no pol BM 1637 VP, uang Rp 50.000 dan tiga unit handphone ikut diamankan.(Jon)