DURI (Riaulantang)- Mencuatnya persoalan ganti rugi lahan 2 warga yang belum diselesaikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Citra Rangau (PCR), pihak managemen merasa perlu mengklarifikasi. Pasalnya pihak perusahaan sudah memberi tanda jadi pembayaran (DP). Hanya saja sesuai perjanjian pembayaran dilunaskan setelah surat tanah selesai dan itu sedang dalam proses.
“Tidak benar kami belum membayar ganti rugi lahan dua warga itu. Kami sudah bayarkan DP atau tanda jadi sebesar 40 persen dari total harga tanah. Perjanjiannya akan dilunasi setelah surat tanah selesai,” ujar pihak managemen melalui Wahyudi, Rabu (28/02/2018).
Dikatakan Wahyudi, saat pembayaran DP lahan milik dua orang warga itu belum memiliki surat tanah. Sesuai perjanjian pembayaran akan dilunasi setelah surat kepemilikan tanah selesai. Namun ternyata suratnya baru diberikan Januari 2018 ini.
“Suratnya baru diterima Januari 20l8 ini. Ini tentu diproses dulu. Kalau tak ada halangan kemungkinann2 minggu lagi prosea pelunasan pembayaran sudah bisa dilakukan,” jelas Wahyudi seraya menyampaikan perusahaan komit menyelesaikan pembayaran ganti rugi itu. ( gun)
Discussion about this post