BATHIN SOLAPAN (Riaulantang) – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Berbekal laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K,M.SI melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. Bengkalis menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 pada Kamis (18/6/2026) terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (26) yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Selain itu, petugas turut menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pyrex yang dibalut dengan selembar tisu warna putih yang diduga digunakan sebagai alat penyalahgunaan narkotika.
Untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan, petugas kemudian melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya dengan memberikan informasi melalui Call Center 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau seluruh masyarakat agar terus mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui WhatsApp Pengaduan Kapolres Bengkalis. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kabupaten Bengkalis dapat terwujud sebagai wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.***





























