ADVERTISEMENT
BENGKALIS (Riaulantang)-Samsat Bengkalis memberikan dispensasi kepada wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Karena itu wajib pajak tak usah khawatir akan dikenakan denda terlambat bayar selama lebaran, karena denda yang selama ini diberlakukan atas keterlambatan membayar pajak kendaraan dihapuskan.
Kepala Unit pelayanan teknis (UPT) Pengeloaaan Pendapatan Bengkalis, Moh. Fadlan, bahwa dispensasi atau penghapusan denda tersebut, sesuai surat edaran dari Samsat Provinsi Riau.
“Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Drs. H. Indra Putrayana, M.Si, bahwa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada cuti bersama lebaran, tidak dikenakan denda. Penghapusan denda tersebut berlaku dari tanggal 21-23 Juni 2018 ini,”ungkap Fadlan.
Dia menyebutkan dikarenakan lamanya masa libur cuti bersama pada Idul Fitri 1439 H mulai 11-20 Juni 2018 kemarin, maka terhadap Wajib Pajak yang telah tajuh tempo selama waktu cuti, diberikan penghapusan atas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dibayarkan tanggal 21-23 Juni ini.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang punya kendaraan tidak usah khawatir, sebab bagi kendaraan yang jatuh tempo bayar pajak bersamaan dengan cuti bersama, ketika mau membayar di tanggal 21-23 Juni ini, maka tidak akan dikenakan denda PKB,”tambah M. Fadlan.(dwi)
Kepala Unit pelayanan teknis (UPT) Pengeloaaan Pendapatan Bengkalis, Moh. Fadlan, bahwa dispensasi atau penghapusan denda tersebut, sesuai surat edaran dari Samsat Provinsi Riau.
“Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Drs. H. Indra Putrayana, M.Si, bahwa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada cuti bersama lebaran, tidak dikenakan denda. Penghapusan denda tersebut berlaku dari tanggal 21-23 Juni 2018 ini,”ungkap Fadlan.
Dia menyebutkan dikarenakan lamanya masa libur cuti bersama pada Idul Fitri 1439 H mulai 11-20 Juni 2018 kemarin, maka terhadap Wajib Pajak yang telah tajuh tempo selama waktu cuti, diberikan penghapusan atas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dibayarkan tanggal 21-23 Juni ini.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang punya kendaraan tidak usah khawatir, sebab bagi kendaraan yang jatuh tempo bayar pajak bersamaan dengan cuti bersama, ketika mau membayar di tanggal 21-23 Juni ini, maka tidak akan dikenakan denda PKB,”tambah M. Fadlan.(dwi)