DURI (Riaulantang) – Gerak cepat jajaran Tim Opsnal Polres Bengkalis setelah menerima laporan resmi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bengkalis pada Kamis (3/1/19) lalu, patut diacungi jempol terhadap pelanggar Undang undang pidana ITE. Pemilik akun FB Simon Parlaungan yang dilaporkan karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik PWI,penistaaan agama dan ujaran kebencian, berhasil diamankan pihak kepolisian.
Simon Parlaungan (41) warga Jalan Bathin Batuah, Nomor 15, RT 01 RW 02, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, ditangkap pihak kepolisian saat duduk dengan teman dan orang tuanya di loket Bus PMH, Jalan Jendral Sudirman, Kota Duri, Jum’at (18/1/19) sekira pukul 14.00 WIB.
Selain mengamankan Simon yang juga mengaku wartawan ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Tablet warna putih yang digunakan untuk memposting status di medsos, I unit HP, KTP dan bundel print out postingan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/19) membenarkan penangkapan Simon Parlaungan tersebut. Menurut kapolres, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Jumat siang (18/01/19) sekira pukul 14.00 Wib didapati pelaku tengah berada di Loket Bus PMH Duri. Pelaku tengah duduk dengan sejumlah rekan dan orang tuanya. Pelaku pun langsung dibekuk dan diamankan ke Polsek Mandau.
Setelah dilakukan penyidikan hingga malam, akhirnya, Sabtu dinihari (19/01/19) sekira pukul 01.00 WIB statusnya di naikkan menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkalis,”jelas Kapolres lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak bulan Desember 2017 hingga Januari 2019, Akun Media Sosial Facebook Simon Parlaungan ysng juga tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai Politik di Kota Duri, Kecamatan Mandau tak berhenti memposting sejumlah status yang menyinggung sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga menistakan Agaman Islam.
Diantaranya postingannya menyebutkan “Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?. “KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al – quran 30 Jus.”
Dia juga mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” dan dikomentari “Ajaran sesat… Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan?”. (susi)