DURI (Riaulantang)- Inisiator serta Pengawas Kitamart Abdul Gaffar mengungkapkan dirinya tidak mengerti terkait tuduhan tindak penipuan atas nama dirinya terkait kisruh yang melanda gerai Kitamart Duri. Abdul Gaffar menilai ada pihak tertentu yang ingin menyudutkannya hingga kisruh ini berujung ke ranah hukum.
“Saya tidak tahu bagaimana saya dilaporkan ke Polisi sebagai Penipu,” ujar Abdul Gaffar saat dihubungi via sellernya, Selasa (28/01/2020).
Lebih lanjut Abdul Gaffar mengungkapkan terjadi kerugian yang melanda Kitamart disebabkan inkonsistensi dari para investor sendiri. Gerakan belanja, dari oleh dan untuk umat ini tak di jalankan para investor sehingga target per gerai tak tercapai.
“Anggota (investor) sendiri tidak banyak belanja di Kitamart. Tercatat hanya 5 – 6 orang saja. Lebih banyak umumnya. Setelah rugi baru geger. Mereka menuntut Gerai 5. Ada pihak-pihak yang mencoba menyudutkan dalam situasi ini,” terangnya.
Dijelaskan Abdul Gaffar awalnya ada 4 gerai Kitamart yang dibuka dari modal yang terkumpul dari investor. Dua di Jalan Hang Tuah dan 2 di Jalan Mawar. Sementara Gerai ke 5 terus diupayakan namun lokasinya tak cocok. Sembari gerai 5 berjalan, dibuka lagi gerai 6 dan gerai 7 di Jalan Sudirman dan Jalan Ttibrata. Namun seiring berjalannya waktu tak banyak yang belanja di gerai itu hingga akhirnya merugi
“Hanya lima enam sampai belasan anggota yang belanja hingga target per gerai tak tercapai. Alasannya barang tak lengkap, mahal. Tapi kenapa orang umum bisa banyak belanja. Setelah rugi, baru geger,” ungkap Abdul Gaffarnya lagi.
Pihaknya pun mengaku tak mengerti kenapa dia dituduhkan sebagai penipu di kisruh Kitamart itu.
“Saya ditanya sama polisi, saya sebut saya juga tak tahu apa maksudnya ini. Mudah-mudahan Allah buka pintu hatinya tak menyebar fitnah. Tak ada niat satu pun membohongi umat. Kita berikhtiar untuk usaha. Ya memang merugi,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Sri Hartono mewakili para Investor mengungkapkan, laporan yang disampaikan kepada Investor merupakan laporan fiktif.
“Oh iya. Laporan kitamart itu fiktif. Tidak bisa melaporkan keuangan secara per gerai. Dua tahun tak ada laporan yg disuguhkan yang benar. Cuma totalnya saja. Tak jelas kemana uang ratusan juta. Mereka tak berani memberikan ke anggota,” ungkap Sri Hartono.
Diungkapkannya kasus ini memang sudah dilaporkan ke Polsek Mandau. Namun pihak Polsek Mandau menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang tidak bisa diterima oleh anggota Kitamart 5 hingga pihaknya mengajukan gelar perkara penipuan/pengelapan dana Kitamart 5 ke Polda Riau.
“Kami sepakat menyatakan tidak bisa menerima atas hasil penyelidikan vang
disampaikan polsek Mendau. Alasan bahwa sebenarnya telah terjadi penipuan atau pengelapan dana kitamart 5 sebesar Ro 1.247.947
281 dengan cara melanggar UU koperasi no 25 tahun 1992,” ungkapnya.
Sri Hartono juga menyebut tiga anggota DPRD Bengkalis yang juga terkait kisruh ini, ketiganya selaku pengawas. Surat agar kisruh ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sudah disampaikan pula kepada ketiga anggota DPRD itu, namun tak ada solusi hingga kisruh ini berlanjut ke ranah publik. (susi)