BINTAN (Riaulantang)- Ketua Presedium Gerakan Anak Bangsa Propinsi Kepri, Bambang Kampung Bugis, menilai Perda No 01 Tahun 2020 Pemkab Bintan di nilai sudah menyesengsarakan masyarakat di Bintan khususnya di Pulau Bintan.
Hal itu ditegaskan Bambang, saat pertemuan dengan delegasi warga yang terdampak di Wonosari kelurahan Kota Baru Teluk Sebong, Senin (23/11/20).
Bambang juga menyesalkan sikap Pemkab Bintan yang mengeluarkan perda ini tanpa disosialisasikan dulu kemasyarakat.
“Kita menyayangkan sikap Pemkab Bintan yang tidak mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, seharusnya Perda tersebut disosilisasikan terlebih dahulu baru diterbitkan, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Ini malah hak masyarakat sudah hilang dan membuat masyarakat bertambah susah karena hak tidak ada lagi,” terang Bambang.
Dikatakan seharusnya pada masa Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Bintan, memberikan kemudahan bagi masyarakatnya. Ini malah di terbitkan Perda yang malahan menyesengsarakan masyarakat.
Untuk itu kata Bambang, Perda ini harus di batalkan karena sudah menyengsarakan ribuan masyarakat.
“Kita minta perda ini secara mutlak di batalkan karena dinilai sudah membuat masyarakat susah dan kehilangan hak tanahnya yang selama pukuhan tahun sudah memiliki sertifikat dan hak atas namnya, “harap Bambang.
Sementara itu koordinatir masyarakat yang terdampak, Muhammad Ihsan, mengatakan akan melakukan audiensi dengan pemerintah terkait baik Kabupaten, propinsi. Kakau perlu dia akan surati presiden Jokowi.
“Kita akan perjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak dengan terbitnya Perda tersebut, nantinya kita akan lakukan audiensi dengan pemerintah Kabupaten, Propinsi dsn bahkan kita akan surati pak Jokowi, “pungkasnya.(amri)






























