BINTAN (Riaulantang)- Terbitnya Peraturan daerah nomor 01 Tahun 2020 oleh Pemkab Bintan terkait tata ruang wilayah kabupaten Bintan tahun 2020-2040, Maret 2020 lalu mengancam ribuan masyarakat kehilangan hak tanahnya.
Pasalnya di Perda itu awalnya khusus daerah pulau Bintan kawasan hutan seluas 4490 Ha sudah menjadi 9847 Ha. Bertambah kawasan hutan lindung tersebut akan mengancam hak kepemilikan warga yang ada di dalamnya. Walau warga punya sertifikat kepemilikan tapi hak mereka tak berlaku lagi dengan keluarnya perda tersebut.
Terkait perda itu puluhan perwakilan masyarakat yang terdampak mengadakan pertemuan di Wonosari teluk Sebung, Senin (23/11/20). Mereka menyampaikan keluhan sertifikat mereka sudah tidak berlaku lagi.
” Puluhan tahun yang lalu sertifikat kami semua berlaku untuk angunan di bank. Akan tetapi sejak berlakunya perda tersebut sudah tidak bisa di terima bank lagi. Padahal pada zaman covid-19 kami butuh biaya untuk modal usaha, ” keluh Bu Nasution di pertemuan itu.
Koordinator dari masyarakat yang terdampak, Muhammad Ihsan menyampaikan bahwa terbitnya perda ini sudah menjadikan masyarakat menjadi susah pada masa Covid-19.
” Kita tidak meminta lahan masyarakat yang selama ini di tempati dan dikuasai untuk diputihkan karena memang daerah nya sudah pemukiman. Kami hanya mempertanyakan mengapa pemukiman warga tersebut di jadikan hutan lindung dalam perda tersebut,” Terang M Ihsan.
Dikatakan terbitnya Perda tersebut sudah membuat ribuan masyarakat terancam hak kepemilikannya dan menambah kesengsaraan warga masyarakat yang ada di wilayah pulau Bintan tersebut.
“Kita minta pemerintah propinsi dan pusat mencabut perda tersebut karena sudah merugikan dan menyengsarakan masyarakat,”tutupnya. (Amri)






























