BAGANSIAPIAPI (Riaulantang)-Jajaran Pemerintah Kabupaten Rokanhilir pada tahun 2018 mendatang, siap menjalankan surat edaran mentrri dalam negeri nomor 910/1867/ bahwa seluruh kabupaten / kota sudah wajib melaksanakan transaksi non tunai pada pemerintah daerah paling lambat 1 januari 2018 baik transaksi pengeluaran maupun penerimaan.
“Inshaallah kita siap ikuti surat edaran menteri itu”Ujar Sekretaris Daerah Rohil Drs H Surya Arpan M.Si kepada Wartawan Rabu (15/11).
Dikatakanya memang pada beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah mendapatkan sosialisasi secara umum dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, bersamaan MoU antara Pemerintah Propinsi Riau dengan Bank Riau Kepri
“Untuk Rohil kami sudah diskusikan dengan Bank Riau Kepri Cabang Rohil, untuk menandatangani Mou antara Pemkab dengan Bank Riau Kepri Rohil. Saat ini kita menunggu waktu yang tepat,”terang Sekda
Saat ini lanjut Surya penerapan sistem pembayaran non tunai yang dimulai tanggal 1 Januari 2018, masih terkendala dengan sejumlah kesiapan yang harus dipersiapkan, seperti Sumber Daya Manusia (SDM) dan prasarana pendukung lainya. Namun demikian pemkab Rohil secara bertahap dan perlahan akan melengkapi dan menyempurnakan semua perlengkapan, mulai dari kesiapan SDM dan Sarana/prasarana yang mendukung sistem tersebut
“Mudahan mudahan 2018 di Rohil program ini berjalan sesuai harapan. Intinya,kita siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat,”pungkas Surya (Arm)
Discussion about this post