BENGKALIS (Riaulantang) – Setelah mendengar laporan Panitia Khusus (Pansus), tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan eksekutif, Senin (14/8/2017) malam, disetujui DPRD Bengkalis menjadi Perda.
Ketiga Perda yang disahkan melalui ketuk palu tepat pada pukul 22.42 WIB dalam sidang paripurna yang diikuti 29 anggota dan dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera Zulhemi itu, adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016.
Kemudian Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air dan Tanah.
Sebelum disahkan, masing-masing Pansus melalui juru bicaranya menyampaikan laporannya. Kemudian dilanjutkan pendapat akhir masing-masing fraksi di DPRD Bengkalis.
Juru bicara untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 disampaikan Daud Gultom dari PDI Perjuangan Dapil Pinggir yang juga wakil Ketua Pansus. Sedangkan ketua Pansus ini Rianto dari Partai Amanat Nasional Dapil V Mandau.
Sementara Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 02 Tahun 2011 oleh H Mawardi dari Partai Bulan Bintang Dapil Bengkalis-Bantan. Adapun ketua Pansus ini adalah Nur Azmi Hasyim dari Partai Demokrat Dapil Rupat-Rupat Utara.
Adapun untuk Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 03 Tahun 2011 oleh H Jasmi dari Partai Keadilan Sejahtera Dapil V Mandau. Sedangkan ketuanya adalah H Thamrin Mali dari Partai Golkar Dapil IV Mandau.
Dari eksekutif selain Bupati Bengkalis, hadir dalam sidang paripurna yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB itu, diantaranya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah H Arianto dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Ismail.
Kadis Perhubungan H Jaafar Arif, Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Emri Juli Harnis, Kadis Dukcapil Renaldi, Kadis Kelautan dan Perikanan H Amril Fakhri dan Plt Kadis Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana H Yuhelmi.(rls)
Discussion about this post