• Latest
  • Trending
  • All

Nyinyir di Medsos, Tuding Pemberian Bonus Penghafal Alquran Gratifikasi, SP  dinilai Tak Paham Apa Yang dicuitkan

January 2, 2019
Pemkab Bengkalis, JMSI Bengkalis dan NXR Duri, Berkolaborasi Buka Open Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

Pemkab Bengkalis, JMSI Bengkalis dan NXR Duri, Berkolaborasi Buka Open Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

December 1, 2025
PGRI Bukit Batu Rayakan HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional

PGRI Bukit Batu Rayakan HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional

November 27, 2025
Rahmad naik Kelas ke Tingkat Provinsi, Septian Nugraha Ketua Terpilih DPC PDI Perjuangan, 2025 – 2030.

Rahmad naik Kelas ke Tingkat Provinsi, Septian Nugraha Ketua Terpilih DPC PDI Perjuangan, 2025 – 2030.

November 24, 2025
Pemkab Bengkalis Terima Audiensi LPP RRI Pekanbaru

Pemkab Bengkalis Terima Audiensi LPP RRI Pekanbaru

November 12, 2025
Angkat Tema Anti Perundungan dan Pergaulan Bebas, 450 Siswa-siswi SMA 1 Bukit Batu, Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Komnas PA Bengkalis 

Angkat Tema Anti Perundungan dan Pergaulan Bebas, 450 Siswa-siswi SMA 1 Bukit Batu, Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Komnas PA Bengkalis 

October 31, 2025
Dunny Duvira Terpilih Aklamasi Ketua PGRI Bukit Batu Periode 2025–2030

Dunny Duvira Terpilih Aklamasi Ketua PGRI Bukit Batu Periode 2025–2030

September 16, 2025
70 Peserta MTQ dan 1.300 Orang Peserta Pawai Asal Bengkalis Akan Meriahkan MTQ ke-43 Provinsi Riau di Negeri Junjungan

70 Peserta MTQ dan 1.300 Orang Peserta Pawai Asal Bengkalis Akan Meriahkan MTQ ke-43 Provinsi Riau di Negeri Junjungan

September 11, 2025
Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025

Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025

September 2, 2025
Bupati Kasmarni Tinjau Hutan Talang dan Rencana Pengalihan Arus Kendaraan, Siapkan Fasilitas Olahraga dan Lalin Tertib di Duri

Bupati Kasmarni Tinjau Hutan Talang dan Rencana Pengalihan Arus Kendaraan, Siapkan Fasilitas Olahraga dan Lalin Tertib di Duri

September 1, 2025
Bupati Bengkalis Tinjau Terminal AKAP, Bakal Disulap Jadi Politeknik Negeri Bengkalis Cabang Duri

Bupati Bengkalis Tinjau Terminal AKAP, Bakal Disulap Jadi Politeknik Negeri Bengkalis Cabang Duri

September 1, 2025
Bupati Bengkalis Kasmarni Raih BAZNAS Award 2025 untuk Kedua Kalinya, Bukti Komitmen Pengelolaan Zakat di Daerah

Bupati Bengkalis Kasmarni Raih BAZNAS Award 2025 untuk Kedua Kalinya, Bukti Komitmen Pengelolaan Zakat di Daerah

August 28, 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Kantongi Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Kantongi Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI

August 23, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Tuesday, December 9, 2025
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home Lantang Duri

Nyinyir di Medsos, Tuding Pemberian Bonus Penghafal Alquran Gratifikasi, SP  dinilai Tak Paham Apa Yang dicuitkan

January 2, 2019
in Lantang Duri

Status FB SP yang membuat warga geram

Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

DURI (Riaulantang)- Status Medson Akun SP kembali membuat sejumlah pihak geleng geleng kepala. Entah karena ketidaktahuan atau karena pemahanamnya yang kurang, yang jelas status SP yang juga caleg salah satu Parpol ini membuat geram sejumlah pihak. Malah ada beberapa pihak yang berniat lapor ke kepolisian karena dinilai indikasi penistaaan agama.

“Luar biasa statusnya. Masa bonus penghafal al quran dibilang gratifikasi. Itu sudah masuk ranah penistaan agama. Kita lagi berembuk untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian,” ujar Erwin, warga Bengkalis yang geram dengan status nyeleneh SP yang kerab meresahkan itu.

TerkiniLainnya

Pemkab Bengkalis, JMSI Bengkalis dan NXR Duri, Berkolaborasi Buka Open Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

Rahmad naik Kelas ke Tingkat Provinsi, Septian Nugraha Ketua Terpilih DPC PDI Perjuangan, 2025 – 2030.

Masih banyak tanggapan terkait status FB yang di bagikan melalui grop-grop Whatshapp. Yang berharap ada tindakan tegas terhadap pemilik Akun yang merupakan warga Duri ini.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam akun FBnya SM menyebut

“PAK KETUA KPK JAKARTA. Apakah pemberian hadiah seperti poto dibawah ini termasuk korupsi gratifikasi? Acaranya dilakukan di kantor Camat Mandau Duri.
Mohon bpk/ibu Kpk Kpk periksa korupsi jenis gratifikasi seperti ini,” tulis Simon.

Status yang dipublikasikannya Sabtu, 29 Desember 2018 pada pukul 11.28 WIB itu, menyertakan tiga buah foto. Salah satu foto dimaksud adalah foto Bupati Amril Mukminin yang tengah menyerahkan “dumi” bonus kepada salah seorang penerima.

Pada pukul 11.37 WIB, Simon kembali memposting status di akun fb milikinya dengan menyertakan 13 foto.“KPK JAKARTA HARUS SERIUS MENANGANI KASUS KORUPSI SEPERTI GRTATIFIKASI PEMBERIAN HADIAH PENGHAPAL Al-quran 30 jus. Ada 20.500.000 sebanyak 25 orang, 20.000.000. Sebyk 25 org, 18.000.000 sebyk 25 org. 10.000.000 sebyk 25 org. Dikantor camat mandau pd hari Sabtu 29 Desember 2019,” tulisnya.

Pada pukul 19.10 WIB, dia mengomentari sendiri status tersebut, “Rakyat perlu ketegasan dlm hal korupsi gratifikasi seperti ini. Jgn tebang pilih. Hal2 kecil pun uang negara dikorupsikan. Kpk tdk bisa di dikte oleh kepala daerah. KPL hrs independen, dan betul2 serius memberantas korupsi di indonesia, khususnya Kabupaten Bengkalis.”

Selanjutnya, pada pukul 21.49 WIB, dia kembali membuat status serupa. Statusnya yang ketiga ini menyertakan 29 foto yang berkaitan dengan kedua kegiatan tersebut.

“KPK jakarta harus cepat tanggap masalah kasus korupsi gratifikasi spt gambar dibawah ini. Dan segera menangkapnya. Jgn sampai dilepaskan. Supaya masyarakat Mandau Duri percaya pada KPK jakarta pusat,” tulisnya.

“KPK tdk boleh di dikte oleh kepala daerah. KPK harus tegas dalam menindak lanjutin kasus pelanggaran hukum korupsi gratifikasi. Semoga KPK dpt bekerja lebih baik lagi. Utk menangkap korupsi lainnya di Pemkab. Bengkalis. Merdeka. Terimakasih,” sambung Simon disatusnya yang ketiga tersebut.

Masih ada beberapa status Simon yang berkaitan yang kegiatan pemberiaan bonus qori-qoriah dan penghafal Al-qur’an 30 juz tersebut. Malah ada statusnya yang menghujat bocah-bocah penerima bonus alquran dengan menyebut kecil-kecil sudah diajari korupsi. Sudah besar mau jadi apa. Apa mau ikut-ikutan jadi bandit korupsi.

Guna menghindari munculnya salah persepsi dari masyarakat terhadap pemberian bonus qori-qoriah dan penghafal Al-qur’an 30 juz itu, Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Rabu pagi (02/01/19) merasa perlu memberikan penjelasan.

“Kedua pemberian bonus untuk penghafal alquran bagian dari program Pemkab Bengkalis. Sepengetahuan kami, hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001),” jelas Johan.

Johan menjelaskan, pemberiaan bonus yang diserahkan Bupati Amril tersebut, esensinya sama dengan pemberian bonus dan penghargaan oleh Presiden Joko Widodo kepada atlet-altet dan pelatih peraih98 medali di Asian Games 2018.

Adapun besaran bonus yang diberikan Presiden untuk atlet perorang untuk peraih medali emas Rp1,5 miliar, perak Rp500 juta dan perunggu Rp250 juta. Sedangkan untuk atlet beregu Emas Rp750 juta per orang, Perak Rp300 juta per orang dan Perunggu Rp150 juta per orang.

“Sepegentahuan kami pemberian bonus, baik yang diberikan Bupati Amril dan Presiden Jokowi Dodo tersebut bukan termasuk gratifikasi. Kalau termasuk gratifikasi, tentu presiden tak mungkin memberikan bonus tersebut. Simon menulis status tersebut dif b-nya, mungkin lantaran dia belum begitu paham apa itu gratifikasi,” jelas Johan.

Sekedar informasi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Sesuai Ketentuan UU No 20/2001, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, namun ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.(susi)

Share206SendShareShare
Previous Post

Bupati Amril Sampaikan Duka untuk Keluarga Arkan, Ingatkan Pengelola Tingkatkan Pengawasan dan Safety

Next Post

Apel Pertama 2019, ASN Bengkalis Kumpulan Dana Rp 35 Juta, Bantu Korban Bencana Tsunami Banten-Lampung

Next Post

Apel Pertama 2019, ASN Bengkalis Kumpulan Dana Rp 35 Juta, Bantu Korban Bencana Tsunami Banten-Lampung

INSTAGRAM

Follow

  • Minyak Jelantah atau Minyak Goreng Bekas Bisa Menghasilkan Duit  Bisa di Export ke Luar Negeri  Mau Tahu  yukkk saksikan
  • Abrasi Pantai  Pos Lintas Batas dan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis ke Pulau Sumatera
  • COMING SOON
  • Bantu Promo    Di Jual Bibit Pinang Batara  Usia Bibit 10 Bulan  Harga perbatang Rp 12 000   CP   082386381880  Lokasi   Soebrantas  Duri
  • Kejadian siang menjelang sore  di jalan Soebrantas  RT 03 RW 03  Kelurahan Air Jamban  Kecamatan Mandau  Di duga Sempat Duel  karyawan toko bangunan MD di seberang tokonya  Pelaku melarikan diri
  • Coming Soon   Karena Air Hujan Tumbuhan di Belantara Tumbuh dan Asri  Bukan Karena Suara Petir Yang Keras    Menyadur kutipan yang sudah ada
  • Setelah selesai memberi khotbah Jum at di Masjid Arafah  Duri  UAS dijamu makan siang di rumah dinas Camat Mandau  Bupati Kasmarni  Camat Riki  tampak bahagia dalam jamuan makan siang yang sederhana itu  Suasana penuh kekeluargaan  tampak terlihat jelas
  • Adu Argumentasi  Terkait Pemasangan Plang    Plang tetap terpasang di sisi jalan Rangau KM 7   Andris Wasono   Plang Terpasang dimanapun tidak ada masalah  Sanksi tetap berjalan
  • Satu unit motor Suzuki matic  Ludes Terbakar di depan SMAN 2  Simp  Pokok Jengkol  Pemilik meninggalkan kendaraan yang terbakar itu disisi jalan

BERITA TERBARU

Pemkab Bengkalis, JMSI Bengkalis dan NXR Duri, Berkolaborasi Buka Open Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

Pemkab Bengkalis, JMSI Bengkalis dan NXR Duri, Berkolaborasi Buka Open Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

December 1, 2025
PGRI Bukit Batu Rayakan HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional

PGRI Bukit Batu Rayakan HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional

November 27, 2025
Rahmad naik Kelas ke Tingkat Provinsi, Septian Nugraha Ketua Terpilih DPC PDI Perjuangan, 2025 – 2030.

Rahmad naik Kelas ke Tingkat Provinsi, Septian Nugraha Ketua Terpilih DPC PDI Perjuangan, 2025 – 2030.

November 24, 2025
Pemkab Bengkalis Terima Audiensi LPP RRI Pekanbaru

Pemkab Bengkalis Terima Audiensi LPP RRI Pekanbaru

November 12, 2025
Angkat Tema Anti Perundungan dan Pergaulan Bebas, 450 Siswa-siswi SMA 1 Bukit Batu, Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Komnas PA Bengkalis 

Angkat Tema Anti Perundungan dan Pergaulan Bebas, 450 Siswa-siswi SMA 1 Bukit Batu, Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Komnas PA Bengkalis 

October 31, 2025
Dunny Duvira Terpilih Aklamasi Ketua PGRI Bukit Batu Periode 2025–2030

Dunny Duvira Terpilih Aklamasi Ketua PGRI Bukit Batu Periode 2025–2030

September 16, 2025
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In