DURI (Riaulantang) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mengingatkan agar 22 Kepala Desa (Kades) dari 4 kecamatan, yang dilantik, Kamis (31/8/2017) untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Seba dana yang dikucurkan ke setiap desa itu sangat besar dan juga berpotensi diselewengkan. Pihak KPK pun sewaktu waktu bisa turun meninjau hasil pembangunan dari dana desa itu.
Untuk itu, pihaknya minta agar kades memanfaatkan setiap satu rupiah dana desa, dari manapun sumbernya, secara transparan dan akuntabel. Jika belum diatur detail pada tingkatan lebih tinggi, buat diskresi melalui peraturan desa sebagai payung hukumnya.
“Saat ini, siapapun kita, tak bisa dan tidak boleh lagi melakukan sesuatu, hanya didasarkan niat baik, tanpa didasari sebuah regulasi,” pesannya.
Kemudian, sambungnya, lakukan komunikasi, koordinasi dan mintalah pendampingan kepada tim pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D).
Dan, imbuhnya lagi, jadikan TP4D di Kejari Bengkalis sebagai wadah minta tunjuk ajar, sehingga setiap dana desa yang digunakan, berdaya dan berhasil guna serta sesuai ketentuan.
“Jangan lakukan kriminalisasi dana desa. Saat ini masyarakat semakin diberi ruang mengawasinya. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga berulang kali mengatakan, akan melibatkan KPK dalam mengawasinya,” tegas Bupati Amril.
Ditegaskannya juga, sebagai Kepala Daerah, suami Kasmarni itu tak ingin satupun Kadesnya yang hari ini dilantik, terjerat hukum karena mengkriminalisasi dana desa.(hms)
Discussion about this post