DURI ( Riaulantang)- Proyek turap beton Jalan Tegal Sari kelurahan Air Jamban senilai Rp 970.861.000 yang sempat distop karena pengerjaan tak sesuai bestek, Senin (30/10/17) lalu, kembali mendapat perhatian. Sabtu pagi (04/11/17) proyek yang berada di bawah dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis didatangi kembali oleh anggota DPRD Bengkalis Dapil Mandau, Syaiful Ardi lantaran proyek yang distop itu tetap dikerjakan rekanan. Bersama Camat Mandau, Basuki, Perwakilan dinas PU, Lukman dan puluhan warga, Syaiful mendatangi lagi proyek bermasalah itu. Ternyata benar sejumlah pekerja terlihat tengah mengerjakan proyek itu.
Merasa geram warga disaksikan Syaiful Ardi, Camat dan PU mengukur ulang tiang beton yang sudah dipancang. Ternyata jarak pertiang berbeda beda. Ada yang hanya 2.08 M, 2.10 M, 2.15 m dan lainya, Padahal sesuai bestek 3,35 m.
Tak sampai disitu tiang pancang beton yang masih menumpuk diareal proyek juga diukur ulang. Ada yg hanya 1,40 m, 1,38 m dan lainya. Padahal seharusnyan panjang tiang pancang itu 1,50 m.
Pengecekkan proyek berlanjut ke bagian hilir proyek yang masih dikerjakan. Warga yang geram dengan tingkah rekanan yang masih melanjutkan pengerjaan emosi dan mendatangi pekerja.
Pihak kepolisian yang sudah tiba di lapangan langsung mengamankan situasi. Selang beberapa saat, pihak rekanan yang baru tiba mendatangi Syaiful Ardi, Camat dan PU yang tengah diskusi di Pinggir parit. Dengan emosi rekanan itu menyebut itu proyeknya dan mengambil gambar yang berada di tangan konsultan.
Emosi rekanan itu membuat anggota DPRD Bengkalis juga meradang. Pihaknya menegaskan agar rekanan tidak kerja asal-asalnya. Melihat ketegangan ini warga pun emosi. Mereka tak terima rekanan berbicara tak sopan dengan anggota dewan yang sudah memperjuangkan aspirasinya. Rekanan itu pun di caci maki dan akhirnya diamankan menjauh dari proyek.
Ditengah situasi yang ricuh ini, Syaiful Ardi pun menegaskan fungsi pengawasan dan kontrol DPRD. Dihadapan Camat Mandau dan aakapolsek Mandau, AKP Munifal beserta sejumlah personil Polsek Mandau, Syaiful menegaskan bahwa dia punya kewenangan mengawasi dan menyetop proyek jika tak sesuai bestek. Apalagi kondisinya banyak warga yang merasa di rugikan dalam proyek yang dikerjakan itu.
“Sebagai lembaga legislatif saya berhak mengawasi proyek. Jika tak sesuai bestek, saya berhak menghentikan. Ini mereka sudah bermain-main. Proyek sudah distop tapi masih dikerjakan,” ujar Syaiful.
Agar suasana tak bertambah ricuh, akhirnya disepakati untuk diadakan perundingan. Perwakilan warga diminta berunding dan merumuskan apa yang menjadi permintaannya. Sementara Syaiful Ardi dan Camat hanya memediasi perundingan itu.
“Saya sudah koordinasi dengan KPAnya. Setelah melihat kondisi lapangan, mereka setuju menyetop sementara proyek ini, sembari menungu perundingan warga,” jelas Camat.
Sementara itu ada 4 tuntutan yang disampaikan warga. Diantaranya perencanaan lebar efektif saluran 2,5 dan kedalaman 2,5 m. Dalam saluran diambi dari patokkan kedalaman parit dulu (parit graha asri) agar air mengalir lancar, Proyek sementara dihentikan sampai ada kepastian dari pihak terkait dengan masyarakat serta pelaksaan proyek diminta dari pihak netral ( bukan dari pihak Anggrek). (susi)
Discussion about this post