DURI (Riaulantang)- Jajaran Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu diwilayah hukumnya. Tak tangung-tanggung sabu senilai Rp 1 milyar, ratusan pil ekstasi dan ganja berhasil disita saat di lakukan penggrebekkan di Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Senin (18/11/18) sekira pukul 04.20 WIB. Tujuh tersangka yang tengah berpesta sabu juga ikut diamankan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto kepada Riaulantang.com, Rabu (21/11/18) menjelaskan tujuh tersangka yang diamankan merupakan warga Dumai yang tengah pesta sabu di rumah kediaman pribadi di Jalan Lintas Duri Dumai itu. Ketujuh tersangka terdiri dari 4 orang laki-laki dan 3 orang wanita. Satu dari tersangka merupakan Oknum Polisi yang masih aktif bertugas.
“Ada 7 tersangka yang diamankan 4 laki-laki dan 3 perempuan,” jelasnya.
Dari penggrebekan itu, ujar Kapolres diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu dalam kemasan 1 kilo, pil extacy 54 Butir senilai Rp 14 juta, daun ganja kering 21,2 gr dan uang
tunai Rp. 20,7 juta. Selain itu juga diamankan barang bukti lain seperti 6 timbangan digital, 1 unit mobil, sejumlah HP, bong dan pirek.
” Sabu seberat 1 kg ini sudah dipecah. Setelah di cek berat bersihnya sekitar 838,46 gr dengan nilai rupiah lebih kurang Rp 1.000.000.000,” ungkap Kapolres lagi.
Tujuh tersangka yang diamankan diantaranya 4 laki-laki, masing-masing SF (48) swasta, IG (34) Swasta, SR (40) swasta dan BG (33) Polri. Sementara 3 tersangka wanita yang diamankan diantaranya WW (21) IRT, NS (45) IRT dan EP (32) IRT.
“Tersangka ditangkap dirumah yang sudah menjadi target. Mereka sedang pesta Narkotika jenis sabu-sabu. Seluruh barang bukti juga ditemukan di dalam rumah itu,” ungkap Kapolres seraya mengatakan tersangka mendapatkan pasokan sabu itu dari seorang DPO asal Malaysia. (susi)