Kuansing (RiauLantang) – Pelayanan legalisir atas fotokopi Dokumen Kependudukan dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan. Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotokopi kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk.
Kepala Disdukcapil Kuantan Singingi Refendi zukman melalui sekretaris Abd Razak mengatakan untuk melakukan legalisir terhadap dokumen tersebut yaitu KK, Akte dan KTP-el serta dokumen lainnya sudah tidak perlu lagi kalau seandainya dokumen tersebut sudah memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Ini mempedomani peraturan menteri dalam negeri RI Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 16 Desember 2019 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh direktur jenderal perundangan undangan kementrian hukum dan Ham tentang pendokumentasian administrasi kependudukan.
Dalam permendagri itu disebutkan dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah di tandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir tertuang pada pasal 19 ayat (6).
Pelayanan legalisir atas fotocopy dokumen kependudukan dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotocopy dokumen dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan.
Untuk mengecek ke absahan dokumen tersebut dapat melalui aplikasi pemindai QR Code pada Hp Android.
“Dalam pengurusan legalisir dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, dan Akta dan dokumen lainnya tidak perlu lagi melakukan penglegalisiran kalau dokumen sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik),” Ujar Sekretaris Dinas Dukcapil kepada media ini, Senin (29/11/2021)
Untuk dokumen Kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan manual, ungkapnya tetap memerlukan legalisir.
“Berbeda dengan hal dokumen yang masih memakai tanda tangan manual, maka dokumen tersebut masih perlu untuk di legalisir,” tutupnya.(Zul)