PEKANBARU (Riaulantang)- Pergerakan ASN di Riau akan diperketat selama PPKM Level 3 diberlakukan (24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022). Hal ini untuk mengantisipasi adanya ASN di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Demikian ditegaskan Gubernur Riau Syamsuar, Senin (29/11/2021).
Untuk pemberlakukan itu Syamsuar akan memberlakukan ASN laporan harian. Dengan kata lain pergerakan ASN akan sangat dipantau untuk tujuan agar Surat Edaran Menpan RB terkait larangan mudik saat Nataru benar-benar di jalankan.
“Saya tegaskan kami tidak akan memberikan cuti kepada ASN selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti. Saya saya minta laporannya setiap hari,” ujarnya di Pekanbaru.
Syamsuar meminta seluruh ASN dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mematuhi SE tersebut dengan tidak melakukan bepergian ke luar kota selama aturan itu diberlakukan.
Dia juga meminta kepada Sekdaprov Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau agar turut melakukan pemantauan terhadap gerak ASN selama masa berlakunya PPKM Level 3 nantinya.
“Pak Sekda, BKD, supaya ini bisa dipantau,” jelasnya.
“Terkait SE Menpan RB
Terkait SE Menpan RB soal larangan mudik, saya pastikan tidak ada yang boleh cuti selama PPKM Level 3. Saya juga ingin buat aplikasi untuk memantau gerak ASN. Saya juga sudah minta kepada kepala dinas untuk cek anggotanya,” ujar Gubri. (evi)