Kuansing (RiauLantang) – Kejaksaan Negeri (Kajari) KabupatennKuansing melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021 di Aula Kajari Kuansing, Senin (29/11/2021).
Rakor yang mengikuti protokol kesehatan itu
dihadiri langsung oleh Kepala Kajari Kuansing Hadiman, SH MH. Ikut hadir Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rinaldi Adriansyah SH MH, Kasat Intel Polres Kuansing Rian Samudra, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Intelijen, Ketua MUI Kuansing serta Ketua forum kades kabupaten.
Tim Koordinasi Pakem Kuantan Singingi terdiri dari unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur FKUB.
Adapun tugas dari Tim Pakem i menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
Dalam pelaksanaan Rakor Pakem Kuansing tersebut disampaikan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Selanjutnya, dalam Pasal 6 Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Tujuan dari pelaksanaan tersebut yaitu agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara. Pelaksanaan aliran Kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rapat ini penting dilaksanakan secara continue sebagai langkah awal untuk mendeteksi ada tidaknya aliran agama/kepercayaan yang menyimpang, bila tidak segera di antisipasi akan dapat mengakibatkan konflik horizontal atau penodaan agama ‘secara meluas. Bila tidak ditangani mungkin akan menimbulkan kesan pembiaran oleh negara” ucap Kajari. (Zul)