Tanjungpinang (Riau Lantang.Com)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) kota Tanjungpinang keluarkan terobosan baru Kartu Identitas Anak (KIA) . KIA memiliki fungsi ekonomi dan mudah sebagai alat transaksional bagi anak
Demikian disampaikan kepala seksi (Kasi) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Guntur Riahma.S. SH.MH, Rabu (24/3/2021).
Disampaikan G.Riahma tujuan dibuatnya Kartu Indentitas Anak, KIA adalah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak – anak yang ada di Indonesia. kartu KIA sendiri, terbagi dua jenis, antara lain KIA umur anak antara 0 sampai 5 tahun dan 5 sampai 17 tahun kurang satu hari. Perbedaan untuk KIA 0 sampai 5 tahun, tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari sebaliknya nya mengunakan foto.
“Semua ini dilakukan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomer 2 tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban nya dalam memberikan Indentitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Dikatakannya KIA juga bermanfaat Sebagai Kartu transaksional buat anak, dan KIA bisa mendapatkan diskon (Potongan Harga), apabila digunakan kepada pelaku usaha di kota terdekat. Sebagaimana, yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama. antara pelaku usaha dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) kota Tanjungpinang.(Amri)






























