BENGKALIS (Riaulantang) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (48) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengepungan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor (BK) 86,29 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegas AKP Tidar Laksono.***





























