ROHIL (Riaulantang)-Sungguh malang nasib SN (5) warga Pematang Lada Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ia menjadi korban pencabulan seorang kakek Ym (70) warga Jalan Aek Pancur, Desa Aek Pancur, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Humas Polres AKP Ruslan. Dikatakan Ruslan, kini pelaku telah ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kejadian pencabulan tersebut, jelasnya, bermula pada hari Ahad 8 April 2018 sekitar pukul 19.40 wib pelapor yang merupakan ibu korban, Neneng (30) menerima telpon dari anaknya, akan tetapi anak pelapor tidak mengatakan apa-apa kepada pelapor dikarenakan ketakutan.
Saat ini sang anak mengatakan, “Hallo ma, kakek bang Sapri” kata sang anak menggantung kalimatnya.
Tidak mengerti apa yang disampaikan anaknya, kemudian pelapor bertanya kembali ada apa dengan kakek bang Safri. “Tidak apa-apa kok ma,” kata anaknya lagi.
Perilaku SN anaknya itu membuat pelapor curiga. Dan pada hari Senin (9/4/2018) sekitar pukul 16.00 wib pelapor mendatangi anaknya dan membawa ke rumah neneknya. Di rumah neneknya, disaksikan suami dan nenek, pelapor bertanya kepada anaknya tentang apa yang terjadi.
Kemudian anak pelapor menjawab, “Takut nanti dimarahi Papa”. Mengatahui anaknya ketakutan Neneng menjamin tidak akan terjadi apa-apa.
Saat itulah korban SN mengatakan kalau dirinya telah menjadi korban pencabulan.
Setelah memeriksa kondisi anaknya, Neneng langsung melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek simpang Kanan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, baju terusan lengan pendek warna kuning,celana dalam warna ungu serta kaos singlet warna putih. (jon)
Discussion about this post