Bantan (Riaulantang) – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan tanpa pandang bulu. Kali ini, hasil mengejutkan terungkap dari kegiatan tes urine mendadak yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Kantor Camat Bantan, di mana tiga orang langsung terindikasi positif narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB di Kantor Camat Bantan, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh personel di lingkungan kantor camat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga orang yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial:
R (28), pekerjaan sebagai PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, beralamat di Jl. Penurun Desa Muntai Barat
A (32), pekerjaan sebagai security Kantor Camat Bantan, beralamat di Jl. Jambu Raya Desa Berancah
N (29), pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, beralamat di Jl. Penurun Desa Muntai Barat
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa R dan N merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di alamat yang sama, sedangkan A merupakan rekan yang masih berada dalam lingkungan kerja yang sama.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiganya diketahui saling mengenal dan berada dalam satu lingkaran pergaulan. Mereka juga mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama, yang diperoleh dari seseorang berinisial MZ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Adapun peran ketiga tersangka adalah sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri, dengan cara memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut tanpa hak atau melawan hukum.
Barang bukti dalam perkara ini berupa hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif methamphetamine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika saat kegiatan berlangsung, hasil tersebut menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan instansi pemerintahan.
Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.***





























