BAGANSIAPIAPI (Riaulantang)– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil kembali melakukan pemantauan atas pelaksanaan sangsi admnistrasi paksaan pemerintah dan surat DLH no. 660/DLH-PPLH/2018/183 tanggal 18 maret 2018 tentang tindak lanjut hasil pemantauan sangsi administrasi ke PKS PT Sawit Riau Makmur (SRM) Pada Jumat 3 agustus 2018
“Menanggapi pemberitaan tentang aktifitas PKS PT. SRM beberapa hari yang lalu, Jumat (3/8/2018) kemarin kita kembali ngecek ke Pks SRM, terkait sangsi adm dan limbahnya,”terang Kadis DLH Rohil Suwandi,SSos,Senin (6/8/2018).
Dari hasil pemantauan Kata Suwandi di dapati PKS PT. SRM masih belum mentaati dan melaksanakan semua kewajiban seperti yang tertuang dalam sangsi administrasi dan surat DLH termasuk larangan membuang limbah yang jelas- jelas melebihi baku mutu ke media lingkungan. Bahkan yang lebih ironis nya lagi PT. SRM membuang limbah tersebut dari kolam 9 yang jelas jelas tidak memiliki izin
“Tim pemantau DLH sudah mengambil sampel dari kolam 9 untuk diuji ke laboratorium lingkungan. Hasil dari pengujian sampel tersebut akan di jadikan rujukan untuk menetapkan sangsi berikut nya,”terang Suwandi lagi
Suwandi juga menegaskan bahwa Dasar hukum pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan Undang Undang No. 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Permen LH No. 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasi di Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup.
“Mengacu kepada aturan tersebut maka sangsi berikutnya yang akan diterapkan adalah pembekuan izin operasional,”pungkas Suwandi (Jon)