BAGANSIAPIAPI (RIAULANTANG)-Bupati Rokan Hilir (Rohil) H.Suyatno membuka secara resmi kegiatan Pengawasan dan Workshop Penyelenggaran Sistem Pengendalian Interen Pemerintahan (SPIP) yang ditaja Inspektorat digedung serbaguna Kamis (21/12/17).
Narasumber pada workshop itu Kepala BPKP Provinsu Riau Dikdik Sadikin,Kepala Inspektorat H.M.Nurhidayat,SH,MH dan Wakil Ketua TP4D Kejari Rohil Andreas Tarigan,SH,MH.Peserta terdiri dari Kepala OPD, dilingkungan Pemkab Rohil,Camat dan datuk penghulu Se-rohil.
Bupati Suyatno berharap kepada peserta untuk dapat mengikuti acara workshop dengan Serius karena menurutnya,Workshop tersebut merupakan momen yang sangat baik dalam rangka untuk meningkatkan kinerja yang mungkin selama ini kinerja semua jajarannya masih di bawah harapan.
“Dengan adanya pelatihan workshop ini Tentunya Harapan kita harus ada peningkatan.Makanya harus serius mengikuti workshop,Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kita terutama sekali dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan ini sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku.”Kata Suyatno .
Selain daripada itu,Bupati juga berharap kepada seluruh bawahan diantaranya,Kepala OPD dan para ASN yang bertanggung jawab pada suatu kegiatan untuk tidak meliburkan diri dan menyelesaikan segala tanggung jawabnya sebelum habis tahun 2017.
“Jangan meninggalkan tempat sebelum pekerjaan selesai.Saya tidak melarang berlibur,Tapi selesaikan dululah pekerjaan itu.”Pungkasnya.
Sebelumnya Inspektor M.Nur Hidayat dalam sambutannya,Menyampaikan bahwa kegiatan workhsop maturitas SPIP memiliki latar belakang implementasi pelaksaan peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2008 Tentang SPIP dan peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas SPIP.
“Sehingga Inspektorat Rohil mampu melakukan penilaian kapabilitas secara mandiri,Penjamin kualitas dan pemantauan peningkatan kapabilitas APIP.”Katanya.
Sesuai intruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 1995 tentang penyelengaraan gelar pengawasan daerah dan temu karya pengawasan dilingkungan departemen dalam negeri paparnya,Merupakan Agenda rutin tahunan inspektorat adalah menyelenggarakan rapat dinas gelar oengawasan daerah (LARWASDA).
“Dengan alasan ini,Gelar pengawasan ini perlu dilaksanakan untuk memberikan informasi pelaksanaan tindak lanjut dari pemeriksaan aparat pengawasan fungsional sehingga dapat dipantau dan dilakukan penilaian perkembangan pelaksaan tindak lanjut.”Urainya.
Dasar penyelenggaraan workshop paparnya lagi, Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten
Rokan Hilir sebagaimana telah fiubah dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2008.
“Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan stratergi dalam rangka penyelenggaraan SPIP dilingkungan Pemkab Rohil terintegrasi,Mendapat informasi dan arahan kebijakan dalam penyelenggaraan SPIP dan supaya seluruh OPD rohil memahami dan menerapkan SPIP secara tepat mulai dari tahap perencanaan pelaksanaan pengawasan dan tanggung jawab.”Pungkasnya.(adv/hmas/arm)
Discussion about this post