RANTAUKOPAR (Riaulantang)- Karena melakukan pengancaman dengan kekerasan, Kamarudin alias Cik Antan (47) warga Jalan Ahmad Yani, RT 01, RW 0, Kelurahan Rantau Kopar, Kecmatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil, ditangkap dan di jebloskan ke balik jeruji besi Polres Rohil.
Kekerasan dengan pengancaman senjata tajam itu dilakukan Cik Antan kepada. Fitriani (41) warga Sungai Rangau, Kecamatan Rantau kopar, Kabupaten Rohil yang tak lain istri yang telah lebih kurang 3 tahun ditinggalnya.
Informasi yang dirangkum dilapangan, korban Fitriani tidak mau lagi dengan Cik Antan karena sering menelantarkan ia dan anak semata wayangnya. Tapi Cik Antan belum mau menjatuhkan cerai kepada Fitriani.
“Iya, ipar saya itu orangnya preman dan suka kumpul-kumpul dengan preman lainnya. Selain itu, ia juga kurang peduli terhadap istri dan anaknya,” terang Feris Dekoyar (29) selaku adik kandung dari korban dan merupakan saksi dalam perkara itu.
Terpisah, Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Kepada Wartawan Rabu (17/10/2018) membenarkan ditangkapnya Cik Antan tersebut.
Memurutnya, selain mengamankan tersangka Cik Antan, personil Polsek Rantau Kopar bersama personil Sat Reskrim Polres Rohil juga mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa 1 ( satu ) bilah pisau sangkur milik tersangka.
Dijelaskannya, kejadian berawal.
Jum’at (12/10/2018) sekira jam 09.00 Wib, di rumah korban Fitriani di Jalan Pasar Baru, RT 01, RW 01. Ketika itu korban sedang duduk didepan rumah dengan adiknya Meri Susila. Lalu mereka melihat tersangka mondar mandir didepan rumah.
Tiba-tiba tersangka Cik Antan singgah dan membuka jok motor. Lalu mengambil senjata tajam jenis pisau sangkur dan berlari menuju korban sambil mengacungkan senjata itu ke arah korban sambil mengatakan “Aku Bunuh Kau”.
Melihat hal itu, korban terkejut dan lansung lari menuju ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan.
Karena mendengar keributan, orang tua korban, Lizarnis keluar dan berteriak meminta tolong. Adik korban Feris Dekoyar dan Opi keluar dari dalam kamar untuk melihat apa yang terjadi.
Bukan takut, tersangka malah mengacungkan pisau sangkur kepada adik korban sambil mengatakan “Akan Aku Bakar Rumah Kalian”. Lalu, warga yang melihat kejadian tersebut datang melerai tersangka dan menyuruh tersangka untuk pergi.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Kopar, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Sigit.
Ditambahkan Sigit, bahwa menindak lanjuti laporan itu, sehingga pada Jumat (12/10/2018) sekira jam 11.00 Wib, diketahui bahwa terlapor saat itu sedang berada di Jalan Lintas Sekapas, KM 24, Kelurahan Rantau Kopar. “Selanjutnya, tersangka berikut BB diamankan di Posek Rantau Kopar, dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rohil, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKBP Sigit. ( Jon ).