Rokanhulu (Riaulantang)- Ratusan warga desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu mengelar yasinan di depan kantor PN Rokan Hulu Pasir Pengarayan, Selasa(26/07/2022). Yasinan di gelar dengan harapan Kepala Desa Teluk Aur, Muslim sebagai terdakwa hukumannya bisa diringankan atau dibebaskan dari segala tuntutan tindak pidana yang dituduhkan.
Namun di persidangan KDS yang berlanjut di Ruangan Sidang Cakra PN Pasir Pengarayan, Ketua Majelis Hakim Endah Karmila, SH,MH di dampingi dua hakim anggota memvonis Muslim,SH yang juga Kades Teluk Aur dengan hukuman penjara 1 tahun. Kades terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) penipuan dan Penggelapan sesui Pasal 378 KUHP.
Sesuai yang disampaikan Ketua Majelis Hakim atas pembuktian yang tidak terbantahkan lagi saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Selasa (23/07/20222).
Dalam masa persidangan yang di gelar beberapa kali Persidangan terdakwa Muslim, mulai dari pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan saksi-saksi lainya berikut beberapa barang bukti yang di perlihatkan di persidangan, maka hakim yang dipimpin Endah Karmila, SH,MH sekira pukul 11.30 membacakan putusan pengadilan hukuman penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 bulan penjara, namun Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa menjadi 1 tahun Penjara.
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, Penasihat hukum (PH) dari terdakwa Amrizal,SH
mengatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.
“Untuk sementara kita jumpai dulu dan berkomunikasi dengan beliau, baru nanti kita bisa jawab katanya PH kita akan banding atau tidak,” pungkasnya. (Lubis).