PEKANBARU (Riaulantang) – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan tujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Riau, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (24/11/2022).
Wagubri katakan, rancangan peraturan tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang daerah Provinsi Riau yang mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan proses pembangunan daerah sehingga mengedepankan prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Ia jelaskan, saat ini merupakan periode lima tahunan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau. Ia tambahkan, visi pembangunan Provinsi Riau pada RPJMD 2019 – 2024 adalah terwujudnya Riau berdaya saing, sejahtera, bermartabat, dan unggul di Indonesia atau disingkat dengan Riau Bersatu
“Terase berdaya saing yang dimaksud adalah kondisi kemampuan daerah yang mapan didukung pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dan sumber daya manusia yang handal, dan lingkungan hidup lestari yang menuntut komitmen semua pihak. Untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyelamatan sumber daya alam dan perbaikan kualitas lingkungan hidup,” jelasnya.
Wagubri melanjuti, salah satu amanah undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa Gubernur Riau sesuai dengan kewenangannya telah melakukan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan hutan melalui pengelolaan lingkungan hidup.
“Selanjutnya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut diatur dengan peraturan daerah Provinsi Riau,” tambahnya.
Menurutnya, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau yang singkat RPPLH ini merupakan bagian dan kerangka perencanaan pembangunan memiliki fungsi penting. Yaitu sebagai dasar penyusunan yang dimuat dalam rencana-rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah berdasarkan pasal 10 ayat 5 undang-undang nomor 32 Tahun 2009.
“Hal ini dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan mendengah daerah,” ujarnya.(fik)






























