BAGANSIAPIAPI (Riaulantang)-Mahkamah Agung (MA) menaikkan vonis empat terdakwa tindak pidana k orupsi pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Empat tersangka yang divonis pada tinggkat pertama PN Tipikor Pekanbaru yakni Iwan Kurniawan,3 Tahun Penjara dan Asnawati,Ruslan dan Afrizal masing-masing 1 tahun 6 bulan.Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan tersebut dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman empat ASN tersebut.
“Terhadap Iwan kurniawan yang awalnya diputus pidana badan 3 tahun, Di MA hukum ditambah menjadi 8 tahun denda Rp 800 jt subsisder 3 tahun penjara”,Kata Kajari Rohil Bima Suprayoga,SH,M.Hum disela-sela penyerahan uang hasil penyelamatan jaksa ke pemda di Bank BRI bagansiapiapi, Rabu (21/2/2018).
Sementara untuk terdakwa lainnya diantaranya Ruslan,MA menambahkan hukumannya menjadi pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp.200.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Begitu juga dengan Asnawasti, ditambah hukuman badan 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara”,ujar Kajari.
Terhadap pidana lainnya atas nama Afrizal,Kajari mengatakan pihaknya masih menunggu kasasi dari MA.
“Semoga secepatnya turun, sehingga bisa kita eksekusi seperti terdakwa yang sudah diputuskan oleh MA”,Pungkas Bima.(Jon)
Discussion about this post