BENGKALIS (Riaulantang) -Maraknya aktifitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat beberapa waktu lalu, yang ditengarai tidak memiliki izin sama sekali, hingga saat ini tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Sejumlah pegiat lingkungan di Bengkalis mendesak supaya aparat segera menangkap cukong pasir ilegal di Pulau Rupat.
“Aktifitas penambangan pasir laut yang tidak punya izin, analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak boleh dibiarkan terus terjadi di Pulau Rupat. Kita mendesak ada langkah kongkrit dari penegak hukum tanpa pandang bulu untuk menangkap cukong-cukong pasir ilegal yang beroperasi selama ini di Pulau Rupat,”tegas Solihin, Ketua
Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Bengkalis, Jumat (15/09/2017).
Disampaikan Solihin, bahwa aktifitas penambangan pasir laut dengan dalih apapun jelas tidak diperbolehkan, selagi tidak memiliki legalitas serta study mengenai lingkungan. Apalagi penambangan yang mengatasnamakan nama masyarakat diduga hanya sebagai kedok belaka untuk mengeruk keuntungan oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan cukong.
“Dalam penjarahan pasir laut di Pulau Rupat, baik itu yang ilegal seperti di kawasan Pulau Ketam, maupun yang punya izin di perairan Beting Aceh dan sekitarnya, akan memberikan dampak negatif
kepada ekosistem. Terlebih lagi aktifitas liar yang dilakukan sekelompok orang, disinyalir melibatkan berbagai pihak dan harussegera dihentikan,”sambung pria asal Bantan tersebut.
Senada dengan itu Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis (LHB) Tun Ariyul Fikri kembali mendesak aparat keamanan supaya pro aktif dalam penanganan hukum terkait penambangan pasir ilegal di Pulau Rupat. LHB sendiri sudah melakukan investigasi langsung ke daerah Rupat (Selatan,red) terkait adanya informasi
penambangan pasir ilegal di Pulau Ketam oleh salah seorang cukong di Rupat.
Kemudian tukas alumni Politekhnik Bengkalis ini, penegakan supremasi hukum harus dikedepankan dalam penanganan sumber daya alam
yang dijarah secara liar untuk keuntungan pribadi. Penegak hukum dimintanya jangan tebang pilih, apalagi penambangan liar tidak hanya
merugikan daerah dari sektor pajak dan retribusi tapi juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Meskipun sekarang penambangan pasir ilegal di kawasan Pulau Ketam berhenti sementara waktu, tapi proses hukum atas peristiwa yang sudah berlangsung sebelumnya harus terus berjalan. ,”pungkas Tun Ariyul.(dwi)
Discussion about this post