DURI (Riaulantang)- Kasus penghinaan wartawan yang dilaporkan ke Polsek Mandau, Rabu (14/03/18) lalu, mendapat attensi pihak kepolisian. Kurun waktu sepekan, kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terlapor DH (38) wanita pemilik warung yang diduga melakukan penghinaan kini statusnya di jadikan sebagai tersangka.
Terkait peningkatan status terlapor ini, Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo Sik, Senin (26/03/18) membenarkan peningkatan status terlapor itu.
“Dari paparan yang dilakukan sub unit 3, telah diterima laporan tentang penghinaan. Terhadap laporan tersebut telah di lakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dan juga petunjuk berupa rekaman tentang penghinaan. Untuk itu diambil kesimpulan menetapkan terlapor menjadi tersangka,” jelas Kompol Ricky.
Dijelaskannya, penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) yang sudah dilayangkan ke pihak kejaksaan negeri Bengkalis. SPDP tanggal 19 Maret 2018 itu langsung dikirim ke Kejaksaan.
“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) pertama pada tanggal 18 maret 2018, diserahkan tanggal 18 maret 2018. Sementara SPDP19 Maret 2018 langsung dikirim ke Kejaksaan,” jelas Kapolsek sembari menyampaikan bahwa ada penambahan saksi yang dilakukan terkait kasus yang dilaporkan itu. (susi)
Discussion about this post