DURI (Riaulantang)- Dugaan dibebaskannya 1 dari 5 tersangka pengedar dan pemakai sabu yang digrebek team Opsnal Polsek Mandau di Jalan Pelita dengan barang bukti sabu senilai Rp 250 juta, Kamis (29/3/2018) lalu terus menuai kontroversi. Pihak keluarga pelaku lain yang adiknya dalam kondisi sakit jasmani dan rohani juga minta agar adiknya bisa dibebaskan seperti P yang sudah berkeliaran di Duri. Namun ternyata itu tak digubris pihak Polsek Mandau.
“Kami ajukan semua rekam medik yang membuktikan adik kami dalam kondisi sakit. Tapi nyatanya tak digubris. Makanya kami heran kok bisa P dibebaskan dengan dalih rehab. Kok adik kami yang sakit jasmani rohani tidak bisa. Padahal kami sudah ajukan permohonan,” jelas Hendri keluarga Jeff di posko pengaduan warga terkait layanan Polsek Mandau, di Jalan Mawar, Senin, (09/04/18).
Dikatakannya, dalih yang disampaikan Kapolsek melalui sejumlah media bahwa P direhab ke BNP Riau patut dipertanyakan. Karena setahunya P masih bebes berkeliaran di seputaran Duri sampai tadi pagi ( hari ini-red).
“Kalau dia yang jelas-jelas penghuni rumah dan orang pesta narkoba di rumahnya bisa dibebaskan, kenapa adik saya yang sakit tidak bisa. Begitu juga satu tersangka lagi yang masih di bawah umur. Ada apa ini. Ada apa dengan P yang bisa di rehab. Apa dia istimewa,” jelasnya lagi.
Dijelaskannya, pihaknya hanya minta keadilan dan perlakuan HAM untuk adiknya yang sakit jasmani dan rohani usai mengalami tabrakan dan sempat koma selama 1 bulan lebih.
“Kami juga berharap adik kami bisa di bebaskan. Kondisinya tak memungkinkan untuk di tahan. Yang sakit di sel saja di bawa berobat ke luar. Ini yang sakit malah di biarkan di dalam,” ungkapnya lagi.
Terkait alasan rehab P di BNP Riau ini, Kapolsek Mandau, Kompil Ricky Ricardo Sik ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Kepala Bidang Penindakan BNN Propinsi Riau, AKBP Haldun yang dikonfirmasi silang mengarahkan agar konfirmasi melalui Kabid Rehab.
Kepala Seksi Rehabilitas BNP Riau dr. Herlina yang dihubungi membenarkan
1 dari 5 tersangka pengedar dan pemakai sabu yang diamankan Polsek Mandau diajukan untuk proses rehab.
“Benar atas nama P diajukan rehab,” jelasnya.
Terkait alasan pengajuan rehab, dr Herlina tidak mau berkomentar banyak. Hanya saja dia mengatakan bahwa rehab sesuai surat permohonan yang diajukan. (redaksi)
Discussion about this post