PEKANBARU (Riaulantang)- Seruan “tangkap Muhammad” wakil bupati Bengkalis yang tersandung kasus korupsi pembangunan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2013 berlanjut ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Setelah ribuan masa mengeruduk kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada, Selasa siang (18/02/2020) menyerukan tuntutan sama, masa melanjutkan aksi dengan jalan kaki ke Kantor Kejati yang tak seberapa jauh dari kantor Ditreskrimsus. Disepanjang jalan masa yang mengusung spanduk besar “Jemput paksa tersangka korupsi H Muhammad yang merugikan negara lebih dari 2 miliar’ terus serukan tangkap Muhammad.
Tiba di Kantor Kejati, masa yang dikawal ketat aparat kepolisian kembali mengelar orasi. Tuntutan serupa agar Muhammad yang sudah berstatus tersangka dan mangkir dua kali pemanggilan ini segera di jemput paksa.
“Tangkap dan tahan Muhammad,” teriak masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa anti Korupsi Riau (AMMAN) itu.
Menanggapi aksi masa ini, kepala Seksi Penerangan hukum dan humas Kejati Riau, Muspidauan langsung turun tangan. Mendekat ke arah masa, Muspidaun menjelaskan perkembangan kasus pidana yang menyerat wabup Bengkalis Muhammad yang kini juga menjabat PLt Bupati Bengkalis itu.
“Kita bicara secara hukum.Ibarat naik rumah berjenjang naik bertangga turun. Perkara Muhammad ditangani Polda Riau. Kejati batu menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikkan,” ujarnya.
Dijelaskan Muspidauan ada beberapa proses yang harus di lalui sebelum Muhammad ditangkap dan ditahan. Diantaranya berkas perkara Muhammad yang dikirim Polda Riau harus memenuhi syarat formil dan materil hingga kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Kita meminta penyidik sesegera mungkin menyerahkan berkas perkaranya, hingga di ketahui sejauh mana perkembangan perkaranya. Kalau sudah P21 penyidik mengirim tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Mendengar penjelasan perwakilan Kejati Riau ini massa pun merasa cukup puas dan membubarkan diri secara teratur sembari mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, Kejari dan rekan media yang sudah meliput aksi damai ini.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka korupsi.
Akan tetapi, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telahmenerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.
Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
(fik)






























