PEKANBARU (Riaulantang)- “Tangkap Muhammad, tangkap Muhammad” teriakan itu mengema di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada pada Selasa (18/2/2020) siang. Ribuan massa siang itu mengeruduk kantor Ditreskrimsus Polda Riau meminta agar wakil bupati Bengkalis Muhammad yang saat ini menjabat Plt Bupati Bengkalis ditangkap terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pipa PDAM Inhil yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 2 milyar.
Mengunakan ikat kepala warna merah, ribuan masa yang sengaja datang dari Bengkalis itu datang mengunakan puluhan bus dan kendaraan pribadi. Bergabung dengan ratusan mahasiswa mereka bergerak dari gedung pustaka daerah menuju kantor Ditreskrimsus. Aksi jalan kaki ribuan masa yang mengusung spanduk besar dan kecil ini sempat memacetkan arus di Jalan Sudirman. Sembari orasi masa terus bergerak dengan di kawal aparat kepolisian.
Memasuki Jalan Gajahmada, aksi masa ini kembali memacetkan jalan. Tuntutannya hanya satu ‘tangkap Muhammad wakil bupati Bengkalis.
Gelombang masa yang cukup besar ini sudah diantisipasi pihak kepolisian. Puluhan aparat berjaga di pintu masuk Ditreskrimsus. Orasi pun dilantangkan komandan aksi. Tuntutan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa anti Korupsi Riau (AMMAN) hanya satu tangkap Muhammad yang sudah menyandang status tersangka dan dan sudah 2 kali mangkir dari panggilan Ditreskrimsus Polda Riau.
“Kami atas nama masyarakat dan mahasiswa Bengkalis mendukung sepenuhnya Ditreskrimsus segera menangkap Muhammad wakil bupati. Kami apresiasi kapolda yang sekarang karena dimasa beliau mentersangkakan wakil bupati Bengkalis,” orasi masa.
Aksi masa diterima Kasubdit Ditreskrimsus Polda Riau. Didampingi sejumlah anggota Kasubdit menemui masa dan menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang mentersangkakan wakil bupati Bengkalis Muhammad itu.
“Kami melaksanakan penegakan hukum dengan tidak melanggar hukum serta sesuai prosedur dan secepat mungkin,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka korupsi.
Akan tetapi, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telahmenerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.
Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.(fik)