ROHUL (Riaulantang)- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu taja sosialisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di aula LAMR kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (07/03/2020) tadi. Sosialisasi ini menghadirkan Syafaruddin Poti, SH sebagai narasumber yang juga merupakan anggota DPRD Propinsi Riau
Di sosialisasi TJSP ini dibahas apa yang menjadi hak dan tanggung jawab para pengusaha yang beroperasi di Bumi Seribu Suluk. Juga dibahas apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus melakukan tanggung jawab ini. Apakah LAMR Rohul, pemerintah daerah atau pun dunia usaha dan korporasi.
“Harusnya ketiga unsur ini saling bersinergi untuk mengatasi dan mencari solusi secara bersama,” jelas politisi PDIP ini
Disampaikannya, LAMR punya peran penting dalam mengatasi persoalan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan ini. Sebab LAMR merupakan payung negeri, pembimbing para anak kemanakan.
“Sayangnya tokoh adat tidak bisa berbuat banyak karena tak ada dana. Kendati demikian, jika kita bersatu, seayun selangkah semua kerja yang berat akan terasa ringan. Jangan terdengar pula ada pengurus LAM tidak kompak,” harapnya.
Terkait TJSP ini, Syafaruddin Poti mengungkapkan bahwa permasalahan lazim yang terjadi ditengah masyarakat yang berbaur dengan perusahaan adalah masalah lingkungan. Jika bermain dengan tanggung jawab ini konsekuensi hukumnya jelas karena diatur di Pasal 1365 KUH Perdata, yang menegaskan bahwa siapapun bertanggung jawab berdasarkan hukum.
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.tutupnya,
(R.Lubis)