DURI (Riaulantang) – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Mensosialisasikan kebijakan penerapan PPKM level 3 ini, Koramil 03/Mandau terus melakukan Komunikasi Sosial (komsos) terkait dengan rencana PPKM level 3 menjelang akhir tahun 2021 tersebut.
Seperti terlihat Selasa (30/11/21), Danramil 03/Mandau Kapten Arh. H. Sitorus bersama anggota Mapolsek Mandau melakukan sosialisasi di kelurahan Air Jamban.
“Komsos yang dilaksanakan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui kondisi terkini situasi pandemi covid 19. Kita selalu mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan juga tak lupa terus menggunakan masker saat berada diluar rumah, “terang Kapten Arh. H. Sitorus.
Komsos yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Air Jamban tersebut bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan juga terus menggunakan masker saat level 3 diberlakukan.
“Kita juga berpesan kepada warga agar dapat membantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid 19, serta menggalakan vaksinasi sesuai anjuran pemerintah bersama TNI Polri, “tutupnya. (Evi)