DURI (Riaulantang)- Sosialisasikan Perda no 10 tahun 2015 tentang tanah Ulayat, anggota DPRD Riau, Iwandi SH MH kembali ke daerah pemilihannya.
Mengelar sosialisasi di kampung Sakai, desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Batin Solapan, Jumat siang (18/10/19), anggota DPRD yang juga asli putra sakai ini berharap masyarakat memahami perda ini dan tak memperjual belikan tanah ulayat.
“Tanah ulayat tidak bisa diperjualbelikan seenaknya. Perangkat adat yang ada segera tata batas tanah ulayat yang dikuasai dan dimiliki,” ujarnya disosialisasi yang dihadiri tokoh sakai M Yatim dan seratusan warga itu.
Iwandi yang sebelumnya seorang praktisi hukum ini menjelaskan Perda tanah ulayat ini juga memberikan sanksi Pidana bagi setiap orang (manusia atau badan hukum) yang melakukan pelanggaran atas tanah ulayat. Misal memanfaatkan tanah ulayat tanpa izin dari penguasa ulayat dapat dijatuhi pidana kurungan 6 (enam bulan) dan/ atau denda maksimal 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan pihak ketiga yang diberikan kuasa pemfaatan tanah ulayat telah membuat rusak ekosistem diwilayah tanah ulayat juga dapat dijatuhi sanksi serupa.
“Makanya kami harap masyarakat bergiat dan aktif melakukan langkah- langkah untuk menyelamatkan tanah ulayat di daerah masing-masing. Salah satunya di awali dengan menata batas tanah ulayat dan mempersiapkan dokumen- dokumen yang mendukung atas keberadaan tanah ulayat tersebut. Ini agar bisa segera di daftarkan di BPN,” ujar Iwandi yang juga sekretaris komisi I ini.
Disebutnya sebagai wakil rakyat dari daerah Bengkalis, dia akan membantu memfasilitasi dan akan memantau proses pendaftaran tanah ulayat di daerah pemilihannya ini. Namun tentunya sesuai syarat, seperti bukti surat keterangan dari pemangku adat tentang penatabatas wilayah tanah ulayat yang didukung oleh kelembagaan adat sebagai pemilik dan penguasa tanah ulayat itu.
“Kategori pemilikan tanah ulayat sebenarnya sudah dimiliki oleh masyarakat adat Suku Sakai di sini. Sudah sewajarnya masyarakat suku Sakai mendapatkan pengakuan atas tanah ulayat yang mereka miliki. Disinilah perlunya sinergisitas antara perangkat adat dengan pemda dan stakeholder lainnya agar tanah ulayat di daerah ini dapat didaftarakan secara hukum ” tegasnya. (susi)




























