BENGKALIS (Riaulantang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, pada akhirnya membacakan tuntutan kelima terdakwa terkait narkoba jenis sabu 37 kilogram, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five, setelah terjadi penundaan tiga kali di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (15/8/19) petang.
JPU Kejari Bengkalis, Aci Jaya Saputra, S.H, dihadapan majelis hakim PN Bengkalis dengan memberatkan hukuman terhadap kelima terdakwa yakni Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma, Muhammad Aris dan seorang mantan sipir Lapas Bengkalis Suci Ramadianto dengan hukuman pidana mati.
Dalam penilaian JPU Aci Jaya Saputra, S.H, bahwa kelima terdakwa tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Karena, kelima terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui barang haram tersebut milik mereka. Sedangkan yang meringankan menurut kami, sama sekali tidak ada atau nihil, “kata JPU dihadapan majelis hakim.
Selanjutnya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Surya Darma dan Muhammad Aris dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar atau subsidair 3 bulan penjara.
Sidang ini, akan kembali digelar dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan oleh kedua Penasehat Hukum (PH) terdawa, Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal, yang dijadwalkan pada tanggal 21 atau 22 Agustus 2019 mendatang.
Dalam sidang perkara narkoba dengan nilai rupaih kurang lebih Rp40 Milyar ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, S.H didampingi dua hakim anggota Aulia Fatma Widhola, SH dan Rizky Musmar , SH.(evi)