DURI (Riaulantang)- DPRD Bengkalis melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke masyarakat. Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah yang ada. Anggota DPRD Bengkalis pun turun satu persatu melakukan sosialisasi itu.
Sosialisasi perdana di lakukan anggota DPRD Bengkalis Dapil Bathin Solapan, Mus Musmulyadi, Kamis (15/08/19). Mus Mulyadi turun ke daerah pemilihannya di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Sosialisasi menyangkut Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Hadir di sosialisasi itu, Kepala Desa Bumbung Amirudin, SH, Kepala UPT Bapenda Mandau Wan Anismali, Oki Farhadinata beserta Perangkat Desa dan masyarakat.
Kepada peserta yang hadir, Mus mulyadi mengatakan Perda yang telah ditetapkan dapat disalurkan ke masyarakat dan diberi pemahaman dan penjelasan tentang masing-masing substansi materi sekaligus untuk meningkat partisipasi masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Bagi kita yang
hadir saat ini dapat menyampaikan dan meneruskan di lingkungan kita terkait sosialisasi Perda ini”, ucap Mus Mulyadi.
Sementara itu Sosialisasi Perda dilakukan atas keputusan Dewan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang diturunkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis memutuskan, menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 diubah Pasal 1 angka 4, 5 dan 8 .
Sosialisasi pertama kali dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis guna memberikan Pemahaman terhadap masyarakat terkait Peraturan Daerah yang ada.(INF/DPRD/Susi)