ROKAN HULU (Riaulantang) – Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu kembali melanjutkan sidang perdata lahan, Selasa (9/6/2020). Penggugat H Syafi’i Lubis warga Desa Tingkok dengan tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing. Agenda sidang replik atau jawaban penggugat atas dalil tergugat.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.
Dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum dari Penggugat Efesus DM Sinaga, SH didampingi Ramses Hutagaol, SH, MH membantah semua dalil yang disampaikan Pengacara Tergugat Mulia Saragih dan Dafit Arianto yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Dalam jawaban gugatan penggugat, pengacara tergugat dibaca Mulai Saragih menyampaikan, menilai tak ada hak nya penggugat untuk mengajukan gugatan Perdata dilahan yang ada perjanjian kerja bersama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.
“Kami membantah seluruh dalil-dalil tergugat itu, dan pada sidang selanjutnya disitu kita akan menyampaikan bukti-bukti kita yang ada dan jelas,” kata Efesus Sinaga.
Adanya juga yang tertuang dalam jawaban tergugat PT Hutahaean pada sidang sebelumnya itu, ada KUD Setia Baru sudah mengeluarkan surat yang katanya diketahui oleh Kepala Desa Tingkok dan Kepala Desa Lubuk Soting, yang menyebut tidak adanya lahan penggugat H.Syafi’i Lubis pada lahan PT Hutahaean di areal lahan KUD Setia Baru itu, para penggugat akan dipermasalahkan.
Karena pada perjanjian awal lahan penggugat sudah jelas ada seluas kurang lebih 57.2 hektar, bahkan biaya Imas Tumbang pada lahan tersebut sudah diganti oleh manajemen PT Hutahaean saat itu.
“Kami mencurigai surat dari KUD Setia Baru itu diduga ada Rekayasa, karena KUD Setia Baru selama ini sudah tidak berjalan lagi. Tidak mungkin ada surat di tahun 2017, Pengurus KUD Setia Baru itu bendaharanya orang tua kami yang menggugat perdata saat ini, bahkan sudah kami konfirmasi kepada Kepala Desa Tingkok dan Lubuk Soting, kedua Kedes red. tak mengetahui surat tersebut dan mereka juga tidak melihat,” kata Budiman Putra H.Syafi’i Lubis.
Budiman yang juga Anggota DPRD Rohul dari Fraksi Partai Gerindra menduga PT Hutahaean yang pemiliknya Harangan Wilmar Hutahaean menutup-nutupi pernyataan nya pada mediasi di depan Komisi II DPRD di Ruang Pertemuan Hotel Labersa saat itu.
Dijelaskan Budiman, pada Pernyataan pemiilk Perkebunan Sawit PT Hutahaean yang sudah tertuang dalam berita acara, bahwa lahan orang tua mereka H. Syafi’i Lubis, diakuinya ada dilahan PT Hutahaean dan akan dirinya selesaikan, “sedangkan lahan masyarakat lainnya, Ketua KUD Setia Baru Porkot Hasibuan tau cara menyelesaikan sebut Owner PT Hutahaean saat itu.
“Kan aneh, sudah tidak memberikan hak kami pemilik lahan dan juga hak masyarakat yang kurang lebih 20 tahun sejak produksi kelapa sawit di lahan orang tua kami itu, malah dalil-dalilnya dibuat-buat untuk menghilangkan hak orang tua kami. Surat KUD Setia Baru itu akan kami permasalahan keabsahannya didepan hukum, melalui penesehat Hukum Kami kelaurga,” tegas Budiman.
Selaku Anggota DPRD Rohul, Ia meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Usaha PT Hutahaean sebelum jelas penyelesaian permasalahan
persoalan hak masyarakat sesuai Undang-undang no 39 tahun 2014.
“Saya juga akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rokan Hulu terkait lahan masyarakat perusahaan Kelapa Sawit PT Hutahaean di Kecamatan Tambusai tersebut, dalam pansus itu nanti dipertanyakan apa saja yang sudah diberikan perusahaan itu kepada masyarakat wilayah lingkungan di beberapa Desa, termasuk Desa Tingkok, Lubuk Soting, Tambusa Timur, karena selama ini dari pengaduan masyarakat yang ia terima tidak pernah ada Corporate Social Responsibility (CSR) nya,” tegas Budiman Anggota DPRD Rohul dari Dapil II Kabupaten Rokan menutup.
Ditempat yang berbeda Kepala Desa Lubuk Soting Marposo Siregar, SE terkait surat KUD Setia Baru itu katanya, tidak pernah ia lihat dan terima.
“Selama saya Kepala Desa, saya tidak ada menandatangani, menerima dan mengetahui surat dari KUD Setia Baru tersebut,” jawab Kades Lubuk Soting melalui via selulernya.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya saat media ini menanyakan kembali kutipan jawaban gugatan dari Pengacara Tergugat PT Hutahaean tersebut, melalui wawancaranya Mulia Saragih tetap menyerahkan pada proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Pasirpengaraian.
“Kita lihat saja pada proses persidangan nya,” katanya, ditanya lagi apa tidak ada lagi peluang untuk mediasi, jawabnya bisa saja ada. “Bisa saja,” jawab nya singkat buru-buru pulang bersama salah satu staf dari Manajemen PT Hutahaean. (R lubis)