Rokan Hulu (Riaulantang)- PT MPM finance cabang Ujung Batu diduga mengeksekusi mobil milik konsumen secara sepihak.
Penarikan paksa ini sudah beberapa kali dilakukan kepada nasabah yang dikategorikan sebagai konsumen yang telat melakukan cicilan. Meski itu hanya dua atau tiga bulan angsuran.
Seperti disampaikan Nasrun Daulay dan Robi Susanto. Dua diantara konsumen yang diduga diperlakukan semena-mena oleh PT MPM Finance Ujung Batu. Kepada Riaulantang.com, Selasa (09/06) mereka mengatakan mobil yang dibawa sopirnya ditarik perusahaan pembiayaan itu saat melintas di Jalan lintas Dalu-Dalu Menuju Perbatasan Palas Desa Mondang Kecamatan Tambusai dan di Simpang Kumu Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir.
“Mobil saya itu telat bayar angsuran tapi saya tidak pernah menyangka kalau mobil saya tersebut langsung di eksekusi sepihak oleh MPM Finance ditengah jalan,” kata mereka.
Nasrun Daulay pun mengatakan kalau tak ada niat untuk tidak membayar cicilan dan itu pun baru terlambat dua bulan.
“Usaha tidak berjalan normal akibat pandemi covid-19 ditambah lebaran idul Fitri. Jadi Ekonomi saya saat ini benar merosot,”jelasnya
Daulay merasa dipermalukan dan di perlakukan semena mena lantaran mobil yang dibawa sopir ditarik di depan umum.
dan secara tidak manusiawi. Padahal dia sudah dihubungi berkali kali dan diajak bertemu dan berunding mencari solusi. Namun ternyata semua bohong.
Sementara itu Robi susanto yang juga pemilik mobil yang dirampas pihak MPM di Mondang Kumango kemaren sore, saat ini sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Rohul. Namun karena kejadiannya di wilayah hukum Polsek Tambusai, Robi Sunianto diarahkan supaya membuat laporan ke Polsek Tambusai.
Di tempar yang sama, Dapid sang supir saat dikomfirmasi juga membenarkan kalau dia ditinggalkan dijalan.
“Sungguh mereka tak berprikemanusiaan. Saya di tinggal dijalanan. Perbuatan mereka tak obahnya seperti aksi perampasan dan main hukum rimba,” ucap Dapid supir Mobil Robi.
Robi Susanto dan Dapid berharap supaya pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporannya karena ini jelas perampasan dan dia masih butuh mobil itu.
“Mobil itu buat membiayai anak dan istri saya. Apalagi pada saat kondisi Covid-19 ini. Sangat tidak adil kalau main sita bukannya aturan sudah jelas, Debt Colektor yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan,” ungkapnya.
Sementara itu aksi main rampas mobil itu mendapat tanggapan ketua LSM penjara Indonesia Abdi Nasution. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini karena UU sudah mengatur Deb colektor tidak bisa menarik begitu saja mobil konsumennya karena pengadilan yang berhak menariknya. Apalagi saat kondisi Covid-19 dimana pemerintah sudah memberikan himbauan terhadap leasing supaya memberikan keringanan dimasa Covid-19
“Kami dari LSM Penjara akan kawal terus permasalahan ini sampai ke ke persidangan. Dalam minggu ini sudah tiga unit mobil konsumennya ditarik sepihak oleh lesing yang sama yakni MPM. Uni tentu meresahkan konsumennya yang lainnya,” jelas Abdi.Nst (R Lubis)