Rokanhulu (Riaulantang) – Lanjutan sidang ke enam terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Kades Teluk Aur, kecamatan Rambah Samo, Muslim SH, digelar di Pengadilan Negri Seribu Suluk ( PN ) , kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) Selasa (5/7/2022)
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa. Dua orang saksi mengutarakan kesaksiannya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Hakim Endah Karmila SH. MH, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Eka Mulia Putra SH MH.
Usai sidang, beberapa wartawan meminta tanggapan JPU di ruangan Kasi Intel Kejari Rohul seputar beredarnya pemberitaan di media massa minggu lalu. Ketika itu Kuasa Hukum terdakwa menyebut, ada indikasi Kriminilasasi Hukum kepada kliennya Muslim SH.
JPU menilai, sejak awal terdakwa terkesan tidak kooperatif kepada pelapor dalam menyelesaikan urusannya, dalam persidangan juga terkesan berbelit – belit memberikan keterangan.
Selain JPU Eka Mulia Putra, hadir Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH. MH dan Kasi Intel Ary Supandi SH. MH. Dengan rinci Kasi Pidum menjelaskan, saat berkas perkara terdakwa Muslim SH dilimpahkan ke Kejari, dan belum ada bukti tertulis perdamaian terdakwa dengan pelapor, baru sepuluh hari kemudian pihak Kuasa Hukum terdakwa mengantar permohonan Restoratif Justice ( RJ ) disertai bukti perdamaian tertulis, tentu saja datangnya sudah terlambat, ungkap Kasi Pidum.
Lanjut Kasi Pidum, beberapa point kriteria RJ yang tidak terpenuhi, dan terlaksananya perdamaian kedua pihak, tidak segera mengapuskan pidana kepada terdakwa, pungkasnya Kasi dan mengakhiri.(Ismail)
“