DURI (Riaulantang) – Lewat aplikasi Sistem Cek Kompetensi Guru (Sicekgu) yang digagas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, menjadi suatu terobosan untuk mensejahterakan guru yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Dengan aplikasi ini, para guru honor di sekolah, akan diangkat menjadi guru honor di Kabupaten Bengkalis, tetapi mereka harus melewati tahap seleksi yang sudah disiapkan oleh panitia.
Aplikasi Sicekgu ini menjadi salah satu, prgoram Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam mensejahterakan guru yang ada di Kabupaten Bengkalis. Ini dilakukan karena persoalan mendasar minimnya jumlah guru di perkotaan maupun di perdesaan/pedalaman. Belum lagi kualifikasi pendidikan dan kompetensi guru yang masih rendah. Makanya solusinya perlu kebijakan mengangkat guru honorer/kontrak.
“Kebijakan pemetaan dan pemerataan guru lewat aplikasi Sicekgu ini, diharapkan mampu mendukung upaya mewujudkan guru profesional berbasis kompetensi. Ini juga untuk pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi guru selaku pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat pemersatu bangsa serta terpenuhinya pemerataan guru di sekolah agar mutu pelayanannya terjamin,” ujar Bupati Amril Mukminin saat melonching aplikasi itu.
Lebih lanjut disampaikannya, seorang guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik. Kemudian, imbuhnya, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sesuai salah satu program kerja presiden Joko Widodo, pesan Bupati Amril, seorang guru diharapkan guru juga mampu menciptakan generasi pekerja keras yang dinamis, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Yang lebih penting lagi, ungkap bupati seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4 dan menguasai kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
“Guru juga harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan, serta siap untuk bertugas di wilayah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Namun kesejahteraan guru hendaknya harus diupayakan dan diprioritaskan,’ ujarnya.
Guru Pendidik Profesional, Harus Kuasai 4 Kompetensi
Sementara itu, Kadis Pendidikan Bengkalis, Edi Sakura menjelaskan, launching aplikasi SICEKGU bertujuan untuk menjamin dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh para guru di daerah ini.
“Aplikasi ini di maksud agar bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien, serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya,” jelas Edi Sakura.
Disampailan Edi Sakura, sesuai UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru profesional harus memiliki empat kompetensi dasar dalam pendidikan.
“Empat kompetensi dasar ini diantaranya adalah kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kompetensi kepribadian,” paparnya.
Berikut penjelasan 4 komponen dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional
Profesional. Kompetensi profesional adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Kemampuan mengelola pembelajaran didukung oleh pengelolaan kelas, penguasaan materi belajar, strategi mengajar dan penggunaan media belajar.
Pedagogik. Kompetensi pedagogik berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam memahami proses pembelajaran. Pembelajaran yang berlangsung di ruang kelas bersifat dinamis.
Ini dapat terjadi karena komunikasi atau interaksi timbal balik antara guru dengan siswa dan siswa dengan siswa. Keberagaman siswa didalam kelas juga akan memerlukan keterampilan seorang guru dalam mendisain program pembelajaran.
Sosial. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi yang baik dengan warga sekolah maupun warga dimana guru berada.
Kemampuan sosial ini dapat dilihat melalui pergaulan sosial guru dengan siswa, rekan sesama guru maupun dengan masyarakat dimana ia berada.
Kepribadian. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang guru harus menunjukkan sikap dan kepribadian yang baik. Guru yang patut ditiru merupakan filosofi yang menunjukkan kemampuan kepribadian.
“Ditiru karena guru diyakini mempunyai ilmu yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup siswanya. Seorang guru ditiru karena pada diri guru terdapat sikap dan pribadi yang baik,” ungkapnya.
Edi Sakura juga menyampaikan saat in penyebaran guru di Kabupaten Bengkalis masih belum merata. Tercatat guru Pegawai Negeri Sipil tingkat SD dan SMP berjumlah 3.169 orang. Terdiri dari 2.300 guru SD dan 869 guru SMP.
Sedangkan Guru Kontrak Kabupaten (GKK) berjumlah 1.210 orang. Terdiri dari 906 orang guru SMP dan 304 guru SD dan Guru Kontrak Sekolah (GKS) berjumlah 1.068 orang. Terdiri dari 753 orang guru SD dan 315 guru SMP.
Kendati penyebaran belum merata, ungkap Edi Sakura, namun Pemkab Bengkalis memberikan perhatian yang lebih bagi para pendidik anak bangsa ini. Buktinya ada peningkatan honorer guru di berbagai tingkatan.
“Apresiasi untuk bupati yang sudah memberikan perhatian tinggi untuk dunia pendidikan. Beliau memiliki visi misi mensejahterakan guru dinegeri junjungan. Mudah-mudahan guru kontrak sekolah yang ada disini, dinaikkan menjadi guru kontrak kabupaten,” ujar Edi Sakura.(advetorial)