UJUNGTANJUNG (Riaulantang)-MR alias Rudi (20) warga Km 2 Desa Meranti Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi setelah nekat melakukan hubungan intim dengan gadis belia yang masih berusia 14 tahun.
Data yang berhasil dirangkum dimapolres Rokan Hilir Jumat (20/10) menyebutkan bahwa Rudi dijebloskan ke penjara setelah mengakui perbuatannya saat ditanya orang tua korban.
Awal kejadian bermula pada Kamis 19/10 sekira pukul 14.00 wib, korban yang tinggal masih satu desa dengan pelaku ini pergi meninggalkan rumah yang tidak diketahui arahnya.
Kemudian keponakan Ayah korban memberitahukan kepada abang korban bahwa korban ada di Km 10 Mahato, mendengar penjelasan tersebut maka disusul ke Km 10 Meranti, setelah sampai di Km 10 Meranti maka dilihat korban ada di sana.
Setelah bertemu, abang korban menanyalan keberadaan pacarnya, ketika itu korban mengatakan bahwa pacarnya sudah pulang.
Lalu, abang korban membawanya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, ayah korban bertanya apakah mereka telah melakukan kejahatan. Kemudian korban mengakuinya.
” Iya Pak sama Rudi, ” kata korban menjawab pertanyaan ayahnya.
Mendengar pengakuan korban maka ayahnya memanggil pacar korban untuk datang kerumahnya dan setelah datang, lalu ditanya oleh pelapor tentang apa yang diakui korban. Ketika itu pelaku mengakui, bahkan pelaku mengatakan bahwa perbuatan cabul itu sudah berulangkali dilakukan. Mendengar pengakuan pelaku, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery membenarkan. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pujud untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya (Arm)
Discussion about this post