DURI (Riaulantang)- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis, Selasa sore (17/10/17) sekira pukul 17.30 WIB mengamankan satu telah diamankan satu orang tersangka yang di duga melakukan tindak pidana menyalahgunaan narkoba. Tersangka Hari (28) warga Aek Nabara Medan diamankan saat transaksi sabu di Jalann Lintas Duri-Dumai km.19, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Barang bukti
1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 Ons seharga Rp 85 juta, HP dan ang tunai Rp. 400.000 ikut diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik melalui Paur Humas Ipda Zulkifli Rabu (18/10/17) menjelaskan Selasa tanggal 17 Oktober 2017, sekira pukul 17.30 wib, tim opsnal sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangja Hari serta menyita 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 ( Ons seharga Rp 85 juta , 1 (satu) unit Hp dan uang Tunai Rp. 400.000,-.
Kemudian tim opsnal menanyakan kepada Hari darimana narkotika jenis sabu tersebut didapat. Tersangka H menjawab dari Kabupaten Aek Nabara Batu.
” Tersangka di bawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (bambang)
Discussion about this post