ROKANHULU (Riaulantang) – Kerapatan Adat Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir yang mengelar
Pra Musyawarah Besar (Mubes) di los pasar Rambah Hilir, Minggu (15/03/2020l
Hadir dalam acara Mubes Lembaga Adat Desa (LAD) Rambah Hilir ini, Sekretaris Daerah Rokan hulu H.Abdul Haris, S.Sos.M.Si, Camat Rambah Hilir, Anggota DPRD Rohul Dari Fraksi PKS Rusli, S.Ag, Kades Se Kec. Rambah Hilir, serta Datuk Datuk Adat Kecamatan Rambah Hilir.
Pada kesempatan itu Ketua panitia Normal Gelar Datuk Imam Montori menyampaikan tema Mubes “Peran dan Fungsi Adat untuk anak kemenakan, dengan tujuan menghadapi Musyawarah adat kecamatabn Rambah Hilir di Desa Rambah Hilir, untuk menyatukan pendapat mengenai adat istiadat yang berlaku di Rambah Hilir”. Hasil Mubes nantinya dapat di gunakan diterapkan oleh para anak kemenaka.
Datuk Imam Montori juga berharap pemangku adat LKA Rambah Hilir dapat mensosialisaikan tunjuk larang ke sekolah sekolah. Paling tidak tingkat SMP agar mereka tahu peraturan tunjuk larang adat yang ada di Rambah Hilir.
Adapun hasil Mubes sementara LAD Rambah Hilir yang di sampaikan Husri Gelar Datuk Kerani Sutan.
1.Masalah perkawinan, Mahar tidak ditentukan adat melainkan ditentukan oleh pasangan pengantin, dengan alasan mahar pernikahan hak mutlak seorang calon istri. Kemudian apabila terjadi pernikahan sesuku, datuk adat yang bersangkutan tidak akan ikut serta dalam segala bentuk mulai dari pernikahan atau perceraian, pencukuran rambut anaknya, dan khitanan anaknya.
Kemudian apabila terjadi pernikahan tampa sepengetahuan datuk adat, maka datuk adat tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan didalam rumah tangga mereka. Apabila pihak perempuan yang tidak mampu, maka dibolehkan tidak memakai adat akan tetapi dilarang memakai hiburan keyboard. Sebaliknya bagi kaum yang mampu dalam pelaksanaan pernikahan diharuskan memakai adat, apabila tidak memakai adat maka dilarang menggunakan hiburan keyboard,
Lanjutnya lagi,acara pernikahan memakai adat dan menggunakan hiburan dibolehkan hanya di siang hari. Posisi duduk memangku adat didalam pelarasan diantaranya pucuk suku, sukong pucuk, dan datuk adat sesuai urutan suku.
Selain dari itu apabila menerima urang sumondo, kaum yang punya acara memberikan nasi rantang kepada datuk adat diwaktu pagi hari acara tersebut. Payung pengantin baik laki laki maupun perempuan berwarna hitam dengan catatan harus ada perbedaan dari payung biasanya, kemudian warna bodak bolimau minimal tiga warna, warna hitam untuk pemangku adat, warna kuning untuk pemerintahan, dan warna putih untuk ulama, namun boleh ditambah dengan warna merah untuk hulu balang dan warna hijau untuk umum. Sedangkan posisi gantung cincin pengantin kembali seperti adat yang lama.
Kemudian yang kedua ; Perceraian yang mana datuk adat kedua belah pihak bertanggung jawab dan serius dalam menanggapi permasalahan tersebut sebagaimana waktu penyelesaian acara pernikahan, serta apabila terjadi pembagian harta gono gini diatas 150 jt rupiah maka yang bersangkutan mengeluarkan 3% untuk ninik mamak kedua belah pihak dan sidang kerapatan adat.
Sedangkan yang ke tiga; Masuk Suku yang mana orang luar Kec. Rambah Hilir ingin masuk suku harus memotong se ekor kambing dijamukan ke suku yang dimasuki dan undangan lainnya, kemudian jika sudah memiliki suku tidak dibenarkan masuk suku lain lagi hanya perlu menempati sukunya saja, dan jika orang Kec. Rambah Hilir nikah sesuku maka tidak dibolehkan dilaksanakan secara adat, dan jija pindak induk maka orang tersebut harus diantar oleh datuk adatnya, ketentuan tersebut hanya untuk suku Andiko ( suku nan sombilan).
Yang ke empat ; Keluar Suku yang mana jika keluar suku maka harus menjamu masyarakat sekampung dengan memotong se ekor kambing, jika keluar suku untuk pernikahan sesuku maka pihak perempuan harus keluar suku dan harus menjamu masyarakat satu kampung dengan memotong 1 ekor kambing yang disediakan, dan pihak laki laki menanggung beras 4 kaleng.
Yang ke lima; Hukun Salah Malah dan yang ke Enam Salah Malah Dalam Perselisihan yang mana segala sesuatunya sudah ditetapkan LAD Rambah Hilir.
Romi Juliandra, SE Gelar Datuk Bijak Pukaso selaku Kades Rambah Hilir menyampaikan bahwa segala usulan peraturan adat yang telah disampaikan semuanya baik dan harus kita pergunakan dan taati. Tidak ada lagi yang perlu di permasalahkan, hanya tinggal perlu penguatan di LKA Kecamatan.
Kades berharap Pembangunan drainase dan jembatan gantung penghubung antara desa rambah Hilir dengan desa tetangga segera di realisasikan.
Sementara itu Sekretaris Daerah Rokanhulu H.Abdul Haris, S.Sos.M.Si sebelum memulai sambutannya, terlebih dahulu menyerahkan secara simbolis SK RW dan RT Desa Rambah Hilir, sekaligus BPJS Ketenagakerjaan Bagi Datuk Adat LAD Rambah Hilir.
Setelah itu Sekda Abdul Haris menyampaikan segala sesuatu yang dilakukan seharusnya kembali ke peraturan adat. Dan segala yang ditetapkan tadi di buatkan perdesnya, guna memperkuat peraturan adat.
Haris mengatakan bahwa kegiatan pra mubes ini sangat luar biasa dan merupakan hal yang positif dimana datuk adat maupun pucuk suku disini menggali kembali kebiasaan yang dilakukan oleh leluhur dulu. Dimulai dari kehidupan sehari hari dan pelaksanaan kegiatan dimasyarakat seluruhnya diatur dengan mengikuti ketentuan adat.
“Jadi masyarakat dikehidupan sehari harinya bisa terarah sebab ada yang mengarahkan dan adapula yang mengingatkan, apabila terjadi permasalahan maka masyarakat sudah tau kemana harus menyampaikan permasalahan tersebut dan menyelesaikannya. Tentu hal ini sangat kita apresiasi,” ungkap Haris.
Selanjutnya menanggapi permohonan Kades Rambah Hilir Sekda mengatakan bahwa saat ini memang pembangunan di desa memang sedang digalakkan termasuk di desa Rambah Hilir, beberapa waktu lalu Pemkab sudah membangun jalan aspal dan bahu jalannya, tentu kemudian ada lagi permohonan lain berupa Drainase dan jembatan gantung yang mana di tinjau memang hal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan saat ini sudah dibuatkan perencanaannya. Namun hal ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sedangkan untuk pembangunannya dimulai dari anggaran tahun yang akan datang. Namun akan tetap terus dibangun namun mana yang bisa di akomodir dari permohonan dan akan berkembang disaat penyusunan anggaran serta dilihat dari skala prioritas nya” jelas Sekda. (Kominfo)