DURI (Riaulantang)- Pemerintah kabupaten Bengkalis Melalui Dinas Pendidikan, Senin 16 Maret 2020 ini mengeluarkan surat perihal Antisipasi pencegahan Corona
Virus Disease (COVID 19. Surat yang ditandatangani Kadis Diknas Edi Sakura, MP menegaskan siswa dan Guru Sekolah (TK, SD, SMP) Negeri dan swasta diliburkan mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020.
Penegasan ini dikeluarkan menindaklanjuti hasil Rapat Gubernur Riau dengan Dinas Pendidikan, Kementerian
Agama se Provinsi Riau mdalam upaya Pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) dan arahan Plh. Bupati Bengkalis, Bustami AY.
“Menindak lanjuti hasil rapat Gubri dan Kepala dinas pendidikan serta sesuai arahan yang Plh Bupati Bengkalis, siswa dan Guru Sekolah (TK, SD, SMP) Negeri dan swasta diliburkan mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020,” jelas Edi Sakura.
Karena liburan ini, pelaksanaan Tryout UN khusus untuk SMP/MTs ditunda sampai dengan waktu ditentukan nantinya. Guru diminta memerintahkan siswa melakukan pembelajaran di rumah dengan memamfaatkan media pembelajaran yang ada dan atau membuat tugas porto falio.
“Kita himbau siswa untuk tidak bermain diluar rumah.
Jangan bepergian ditempat keramaian,” harapnya.
Dikatakan Edi Sakura, himbauan ini perlu disampaikan agar masyarakat waspada pada penyebaran penyakit yang berbahaya ini.
“Harap ini jadi perhatian dan selalu waspada,” harapnya. (susi)