DURI (Riaulantang)- Ingin punya Surat Izin Mengemudi (SIM), tapi KTP domisilinya luar kabupaten Bengkalis. Tak perlu bingung, silahkan datang ke satpas 0922, Satlantas Polres Bengkalis di Jalan Pipa Air Bersih Duri. Satlantas Polres Bengkalis di Duri, kini melayani pembuatan SIM online. Syaratnya cukup daftar di website resmi Korlantas.
“Satlantas Polres Bengkalis kini melayani proses pembuatan SIM baru dan perpanjangan secara online. Dengan syarat e-KTP domisili seluruh Indonesia. Daftar melalui website www.sim.korlantas.polri.go.id,” jelas Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Ricky M Mandey,Sik melalui Baur SIM Brigadir Boni. S, Selasa (08/05/18).
Dijelaskan Boni, SIM onlini ini tak merepotkan. SIM bisa dibuat dimana saja dan tak perlu sesuai Domisili KTP.
“Kami siap melayani dengan sepenuh hati,” ujar Boni.
Diungkapkannya, hadirnya layanan SIM Online yang telah dilaunching oleh Korlantas Polri ni sangat mempermudah warga. Warga tidak perlu lagi pulang kampung ke daerah asal untuk mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Namun sayangnya tidak semua warga bisa melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM secara online karena adanya beberapa kendala seperti pemohon yang belum memiliki e-ktp dan wilayah asal pemohon yang belum terintegrasi SIM online dengan wilayah tempat berdomisili saat ini. Selain itu layanan ini hanya diperuntukkan untuk golongan SIM A dan SIM C saja, sedangkan untuk golongan lainnya pemohon harus datang secara langsung ke Satpas terdekat sesuai alamat domisili E-KTP.
“Kini untuk Duri, SIM online ini sudah bisa di lounching karena perangkatnya sudah mendukung,” ungkapnya lagi
Disampaikan Boni adapun syarat dan alur penerbitan SIM online yang harus diikuti warga diantaranya :
1. Pastikan memiliki e-KTP, karena data SIM Online saat ini sudah terintegrasi dengan data e-KTP,
2. Untuk SIM yang akan diperpanjang haruslah masih dalam masa aktif dan belum expired,
3. Masuk ke website http://sim.korlantas.polri.go.id
4. Setelah masuk laman akan tersedia 4 menu, dan pilihlah menu “Pendaftaran SIM”,
5. Saat pertama kali membuka menu Pendaftaran SIM akan muncul beberapa informasi pendaftaran yang wajib dibaca terlebih dahulu sebelum melanjutkan langkah membuat SIM Online,
6. Selanjutnya klik “Lanjut”, dan pemohon akan menjumpai form jenis permohonan yang terdiri dari sim baru dan perpanjangan sim yang harus dipilih sesuai kebutuhan,
7. Setelah itu isi semua data permohonan dengan benar, dan jangan lupa pastikan email yang digunakan merupakan email aktif,
8. Apabila pendaftaran sukses, pemohon akan mendapatkan kode booking dan notifikasi bukti registrasi via e-mail yang nantinya harus diprint dan dibawa ketika datang ke Satpas/lokasi yang dipilih,
9. Pembayaran bisa dilakukan di lokasi yang dituju atau di ATM atau Teller bank BRI terdekat di seluruh Indonesia. Adapun biaya registrasi pembuatan SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000, sedangkan biaya perpanjangannya SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp. 75.000,
10. Persiapkan KTP asli & dua Fotocopynya untuk pembuatan SIM baru/perpanjangan, dan Apabila pemohon ingin melakukan perpanjangan SIM, maka harus membawa serta SIM lama,
11. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang dipilih saat pendaftaran SIM Online dan kemudian lakukan tes kesehatan terlebih dahulu di lokasi yang telah tersedia,
12. Saat dilokasi yang dituju, pihak kepolisian akan melakukan indentifikasi dan verifikasi data yang dibawa pemohon, setelah itu pemohon harus melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan,
13. Setelah semuanya selesai, bagi pemohon pembuatan SIM baru harus menjalani ujian teori dan praktek. Nah, apabila kedua ujian tersebut lulus, maka SIM yang di ajukan siap dicetak.
“Bila ada informasi yang dirasa kurang jelas, pemohon bisa mendatangi kami dikantor satlantas Polres Bengkalis di Duri,: ujarnya. (susi)
Discussion about this post