DURI (Riaulantang)- Kasus penggrebekan 5 tersangka narkoba di Jalan Pelita Duri beberapa pekan lalu, terus bergulir. Setelah pihak keluarga JA mendatangi Propam Riau meminta keadilan bagi anaknya yang sakit untuk direhabilitasi seperti yang dilakukan untuk P yang disebut tidak terlibat dan hanya berada di teras, kini satu lagi permasalahah terkuak. Satu tersangka yang diamankan sebut saja B (16) ternyata masih dibawah umur dan tak pernah mendapat pendampingan dari Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mandau.
Fakta itu diungkap Ketua P2TP2A Mandau, Refri Amran, yang menyebut hingga saat ini tak pernah dihubungi penyidik Polsek Mandau untuk mendampingi anak dibawah umur yang tersandung kasus narkoba itu.
“Sampai saat ini tak pernah diminta untuk mendampingi anak itu. Harusnya penyidik yang menghubungi satgas untuk memberikan pendampingan,” jelas Refri kepada sejumlah media di Duri, Senin (16/04/18).
Dikatakannya, apapun kasus yang menimpa anak, yang namanya anak dibawah umur 18 kebawah berhak mendapatkan pendampingan. Mereka tak boleh disebut pelaku, tapi saksi. Baik saksi korban maupun saksi pelaku.
“Jika ada anak terlibat dan berhadapan dengan hukum harus mengacu pada UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Bahwa setiap anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum tidak boleh disebut pelaku, namun harus disebut sebagai saksi serta harus didampingi oleh pendamping sosial. Salah satunya satgas dan juga tenaga profesional, meskipun terlibat dalam perkara narkoba, “terang Refri lagi.
Terkait pendampingan anak dibawah umur yang tak dilakukan ini, Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo Sik ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan. (bambang)
Discussion about this post