KUANSING (RiauLantang) –
Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku pelemparan bom molotot ke kediaman Ricky Jalan Merdeka Gang Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu malam (1/05/2021). Pelaku RV (34) diamankan saat berada di Desa Seberang Taluk kecamatan Kuantan Tengah. Pelaku diamankan hanya dalam waktu kurang dari 1 jam. Dia mengaku sakit hati karena di hina.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, MM yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan kejadian berawal Sabtu tanggal 1 Mei 2021 jam 21.30 Wib ketika rumah korban dilempar bom molotov hingga menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar. Pelemparan itu nyaris saja membakar rumah tempat tinggal korban.
Korban yang ketika itu duduk dengan temannya di dekat lembaga pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan rumahnya dibakar orang.
Korban pun berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala didepan rumah dan berusaha memadamkan api tersebut.
Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Dilokasi ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov adalah RV (34 tahun). Tidak lebih dari 1 jam pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Taluk kecamatan Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban karena korban pernah menghina pelaku.
“Saat ini pelaku sedang dalam proses untuk didalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut. Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun ” jelas Kapolres. (Zul)






























